BNNP Limpahkan Tersangka Bandar Narkoba (KJ) ke Kejari Bone

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus penangkapan bandar narkoba asal kabupaten Bone inisial IL alias KJ (55) di salah satu cafe di Kota Makassar, Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri bone untuk tahap 2.

Penyerahan tersangka KJ ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad , dia mengatakan bahwa tersangka ini diserahkan langsung oleh penyidik BNNP Sulsel, Jumat /5/2024.

“Tadi kami menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari BNNP Sulsel tersangka, selanjutkan akan dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan,” Kata Andi Hairil Akhmad

Baca Juga:  2 Unit Rumah di Bone Hangus Terbakar

Lebih jauh dia mengatakan bahwa tersangka Kj akan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil

“Barang bukti yang diserahkan penyidik BNNP Sulsel tadi berupa , 3 Unit Handphone, Buku Tabungan, Buku Catatan 6 saset plastik bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital,” Tambahnya

Baca Juga:  Pemuda Bone Gelar Pekan Kebudayaan Daerah 2024

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya tersangka (KJ) ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 09 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 sampai tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

Kemudian diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 sampai tanggal 19 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam
Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih
Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi
Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir
Terobos Genangan Air, Bupati Bone Pantau Evakuasi Korban Banjir
Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi
Ayah Tengah Evakuasi Warga Banjir, Bocah 5 Tahun di Bone Tenggelam dan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:33 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WITA

Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:11 WITA

Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir

Berita Terbaru