BNNP Limpahkan Tersangka Bandar Narkoba (KJ) ke Kejari Bone

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus penangkapan bandar narkoba asal kabupaten Bone inisial IL alias KJ (55) di salah satu cafe di Kota Makassar, Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri bone untuk tahap 2.

Penyerahan tersangka KJ ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad , dia mengatakan bahwa tersangka ini diserahkan langsung oleh penyidik BNNP Sulsel, Jumat /5/2024.

“Tadi kami menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari BNNP Sulsel tersangka, selanjutkan akan dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan,” Kata Andi Hairil Akhmad

Baca Juga:  Polisi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Bone

Lebih jauh dia mengatakan bahwa tersangka Kj akan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil

“Barang bukti yang diserahkan penyidik BNNP Sulsel tadi berupa , 3 Unit Handphone, Buku Tabungan, Buku Catatan 6 saset plastik bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital,” Tambahnya

Baca Juga:  Usai Pesta Sabu, 7 Orang Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polisi

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya tersangka (KJ) ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 09 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 sampai tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Lantik PTPS Serentak 27 Kecamatan

Kemudian diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 sampai tanggal 19 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71
Motor Honda Genio Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Camming Bone, Diduga Korsleting
Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulai Mulus, Warga Rasakan Dampak Program MYP Sulsel
Mertua-Menantu Terlibat Pertikaian Berdarah di Bone, Keduanya Berujung Meninggal Dunia
Pertikaian Berdarah di Cina Bone Berujung Maut, Menantu Meninggal Usai Terluka dalam Duel dengan Mertua
Gubernur Sulsel Tinjau Aliran Primer Sungai Saddang Pinrang-Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:55 WITA

Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang

Selasa, 22 September 2026 - 18:35 WITA

Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN

Selasa, 22 September 2026 - 13:55 WITA

Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 12:26 WITA

Motor Honda Genio Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Camming Bone, Diduga Korsleting

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Mertua-Menantu Terlibat Pertikaian Berdarah di Bone, Keduanya Berujung Meninggal Dunia

Berita Terbaru