BONEKU.COM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak di 27 Kecamatan pada hari Senin, 22 Januari 2024. Acara tersebut dihadiri oleh 2.270 PTPS yang resmi dilantik dan mengambil sumpahnya.

Dalam suasana khidmat, acara pelantikan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan fakta integritas PTPS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PTPS melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas dan bertanggungjawab. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Bone dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, SE, dalam sambutannya menyatakan bahwa hari ini merupakan tonggak bersejarah dalam perjalanan demokrasi di negara ini. PTPS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. Alwi juga mengingatkan bahwa tugas PTPS bukan hanya sekadar tanggung jawab, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.

Baca Juga:  Tim Sirkus Komunitas Keren Ajak BerAmal Untuk Bone

Sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi, PTPS memiliki tugas pemantauan, pengawasan, dan pelaporan potensi pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bone mengajak seluruh PTPS untuk bekerja secara kolaboratif, berkomunikasi dengan baik, dan saling mendukung. Kepedulian terhadap hak suara setiap pemilih diutamakan dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Alwi juga mengajak seluruh tim PTPS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan prinsip transparansi, keadilan, dan profesionalisme. Dalam konteks pemilu sebagai pilar demokrasi, peran PTPS dianggap memiliki dampak yang signifikan dalam menjaga kelancaran proses demokrasi.

Pentingnya netralitas dan independensi PTPS tidak terlewatkan dalam sambutan Alwi. Mereka diingatkan untuk tidak tergoda memihak atau terlibat dalam praktik-praktik yang tidak etis, menjadi teladan bagi masyarakat bahwa proses pemilihan di negara ini berjalan dengan integritas dan keadilan.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah di Man 2 Bone Diikuti 75 Peserta

Kepada seluruh anggota PTPS yang baru dilantik, Alwi menyampaikan selamat dan mengajak semua untuk berkomitmen melaksanakan tugas dengan penuh integritas, keadilan, dan tanggung jawab. Doa pun disertakan agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan dalam setiap langkah mereka.

Berakhir dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan semangat demokrasi yang tulus, Alwi berharap semoga PTPS dapat memberikan kontribusi positif bagi kejayaan demokrasi negara ini. “Selamat bekerja, dan semoga langkah-langkah mereka dapat membawa dampak positif dalam mendukung demokrasi yang kuat dan berintegritas,” imbuhnya.

Dalam rangka memastikan proses demokrasi yang transparan dan berkualitas di daerah terluar Kabupaten Bone, Kordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bone, Rohzali Putra Badaruddin, SH, memberikan dukungan penuh pada pelantikan 48 PTPS di Kecamatan Tellu Limpoe.

Baca Juga:  Serius Maju di Pilkada Bone, Andi Rio Minta Restu Masyarakat Bone

Dalam sambutannya, Rohzali Putra Badaruddin, SH, menyampaikan pentingnya peran PTPS dalam menjamin proses pemilihan yang adil, jujur, dan transparan. “Pengawas Tempat Pemungutan Suara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin hak suara masyarakat. Kami berharap agar setiap anggota PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas,” ujar Rohzali.

Pada kesempatan tersebut, Rohzali juga menekankan pentingnya kerjasama antara Bawaslu dan PTPS untuk mencegah dan menanggulangi potensi pelanggaran atau sengketa yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.

Acara pelantikan PTPS ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan persiapan yang baik menjelang pelaksanaan pemilihan. Dengan adanya dukungan dan arahan dari Bawaslu Kabupaten Bone, diharapkan proses pemilihan di Kecamatan Tellu Limpoe dan sekitarnya dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang akurat sesuai dengan kehendak masyarakat. (*)