Sidang Putusan Pembunuhan IRT Sempat Ricuh

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Pelaku pembunuhan IRT bernama Hj. Dahlia yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Bone bernama Kaharman hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bone, Kamis, 20/6/2024.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim dengan Ketua Muswandar serta hakim anggota Murdian Ekawati dan Muhammad Ali Iskandar. Dalam persidangan Kaharman terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban bernama Hj. Dahlia.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Istri di Bone Terancam 15 Tahun Penjara

“Terdakwa terrbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian olehnya itu terdakwa divonis pidana seumur hidup,” Kata Ketua majelis hakim Muswandar

Usai melaksanakan sidang, terdakwa Kaharman kemudian digiring naik kembali ke mobil tahanan dan akan dibawa kembali ke Lapas Watampone, saat itu terihat Kaharman melontarkan kalimat kepada keluarga korban dan memicu emosi keluarga korban.

Baca Juga:  ATENSI: Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Bagi Lansia Dan Disabilitas

“Siruntuki di laleng (Kita ketemu di dalam Lapas),” Ucap Kaharman

Teriakan Kaharman itupun memicu emosi para keluarga korban yang ikut menyaksikan persidangan  tersebut dan sempat terjadi gesekan antara keluarga korban dengan pihak keamanan yang mencoba menenangkan keluarga korban yang dalam keadaan emosi.

“Keluarga sempat emosi karena dia (Kaharman) mencoba memprovokasi keluarga dengan berteriak begitu,” Kata Adnan menantu korban. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 35 Kasus Narkotika, Amankan 42 Tersangka dan Sita 78,65 Gram Sabu
Catatan Si Anak Petani: Mimpi Besar dari Desa Terpencil di Kabupaten Bone
3 Terduga Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polsek Lamuru, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita
Satlantas Polres Bone Genjot Langkah Tekan Angka Kecelakaan, Koordinasi Pasang Rambu dan Perbaikan Jalan
Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone
Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar
Dukung Pendidikan Islam, Andi Muzakkir Aqil Serahkan Bantuan Aspirasi ke Ponpes di Bone
Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 35 Kasus Narkotika, Amankan 42 Tersangka dan Sita 78,65 Gram Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Catatan Si Anak Petani: Mimpi Besar dari Desa Terpencil di Kabupaten Bone

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:08 WITA

3 Terduga Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polsek Lamuru, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:49 WITA

Satlantas Polres Bone Genjot Langkah Tekan Angka Kecelakaan, Koordinasi Pasang Rambu dan Perbaikan Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone

Berita Terbaru