BONE,BONEKU.COM,– Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Aswar kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone.
Identitas pelaku diketahui berinisial RL alias KIO (39) warga BTN Welalangnge Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang barat, dia ditangkap polisi di Desa Maduri Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan saat penangkapan pihanya berhasil menemukan barang bukti berupa 8 saset narkoba jenis sabu-sabu didalam lubang cas hanphone milik pelaku kemudian disimpan di saku celana.
“Dari pengakuan pelaku sabu tersebut sebagian diperoleh dari lelaki inisial K dan sebagiannya lagi dari seseorang yang tak dikenal, barang itu diperoleh seharga Rp. 14 juta rencananya akan dijual” Kata Iptu Aswar, Rabu 4/9/2024.
Lebih jauh Iptu Aswar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa seseorang yang telah menyerahkan barang tersebut ke lelaki KIO,
“Selain barang bukti Sabu, kami juga menemukan BB lain seperti uang tunai Rp 400 ribu, 1 Unit Hp dan bukti transfer sebesar Rp. 14 Juta” Tambah Iptu Aswar
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tim Redaksi