BONE,BONEKU.COM,— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone akhirnya berhasil meringkus salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, Selasa 3 September 2024 kemarin.
Identitas pelaku diketahui berinisial FST (31) warga Jalan Sungai Cerekang Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Dia ditetapkan DPO sejak Februari 2024 lalu dengan laporan polisi LP / A / 21 / IV / RES.4.2. / 2024 / SAT RESNARKOBA tanggal 17 Februari 2024.
Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan pelaku narkoba berinisial AC ada 17 Februari lalu dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu yang ditemukan di tangannya itu berasal dari lelaki FST.
“Pada keterangan AC kami langsung mengejar FST namun sayangnya saat itu dia berhasil kabur, sehingga dia ditetapkan sebagai DPO, dan setelah beberapa bulan kabur FST akhirnya berhasil ditemukan,” Kata Iptu Aswar, Rabu 4/9/2024.
Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa, dari hasil keterangan FST dia mengakui perbuatannya telah menyerahkan narkoba kepda AC secara cuma-cuma untuk dikonsumsi bersama-sama namun waktu itu tidak sempat karena dia mengetahui kalau AC tertangkap duluan sehingga dia langsung kabur.
Selain itu FST juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang tersebut diperolehnya dari lelaki berinisial (BK) yang juga sudah berhasil diamankan polisi dan saat ini masih menjalani hukuman.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Tegas Iptu Aswar (*)
Tim Redaksi