Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Mie Instan Warga Mare Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Para pelaku penyalahgunaan narkotika memiliki banyak trik dan modus untuk mengelabui pihak kepolisian untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika, Namun meski banyak memiliki modus Polisi kemudian tak luput dari trik para pelaku.

Sepeti yang beru saja diungkap Satresnarkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat narkoba Iptu Aswar yang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan modus pelaku menyembunyikan narkoba didalam bungkusan mie instan.

Saat dikonfirmasi Iptu Aswar menjelaskan bahwa identitas pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil dia ungkap diketahui berinisial MU (40) warga Desa Ujung Tanah Kecamatan mare Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Bupati Bone Ajak Masyarakat Desa Lea Petik Hikmah Maulid

“Dari hasil penangkapan kemarin kami menemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 saset sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam bungkusan mie instan kemudian di masukan dalam dos mie instan,” Kata Iptu Aswar Kamis, 12/9/2024.

Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, kalau dia menjemput dos mie instan yang berisi narkoba tersebut dipinggir jalan dari sopir yang tak dikenalnya atas suruhan lelaki berinisial AG untuk disimpan di rumahnya, namun sayangnya sebelum membawa pulang dia kepergok oleh Sat Res narkoba.

Baca Juga:  Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Diberi Sanksi Disiplin

“Tersangka ini memang sudah kami curigai dari dulu, selain itu juga ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aksinya,” Jelas Iptu Aswar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat narkoba Polres Bone yakni 5 Saset sabu berukuran sedang, 1 Dos mie Instan dan 1 unit Handphone yan digunakan pelaku melakukan transaksi.

Baca Juga:  Seorang Santri Ponpes Al Junaidiyah Biru Meninggal Tersengat Listrik

“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di kantor, sementara kami juga masih melakukan pengembangan, Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya (*)

Berita Terkait

Pajak Kendaraan di Bone Dapat Diskon 50 Persen, Denda PKB Dibebaskan 100 Persen
Camat Ponre Imbau Warga Hidupkan Kembali Siskamling, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Sempat Diamuk Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Sentral Palakka Dibekuk Opsnal Polsek Tanete Riattang
Polres Bone Borong 5 Penghargaan Kehumasan Polda Sulsel, Bukti Kinerja Makin Solid
Warga Bone Isi Puluhan Tandon Demi Air Bersih, Sumur Mengering Diterjang Kemarau
Kasus Penganiayaan di Bone, Pria 50 Tahun Diamankan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Menuju Kabupaten Digital, Bupati Bone Dorong Super App Satukan Layanan Publik
Irigasi 2,5 Kilometer Dibangun di Bulukumba, 1.200 Hektare Sawah Ditargetkan Terairi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Pajak Kendaraan di Bone Dapat Diskon 50 Persen, Denda PKB Dibebaskan 100 Persen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:06 WITA

Camat Ponre Imbau Warga Hidupkan Kembali Siskamling, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:01 WITA

Sempat Diamuk Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Pasar Sentral Palakka Dibekuk Opsnal Polsek Tanete Riattang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Polres Bone Borong 5 Penghargaan Kehumasan Polda Sulsel, Bukti Kinerja Makin Solid

Rabu, 30 September 2026 - 23:34 WITA

Warga Bone Isi Puluhan Tandon Demi Air Bersih, Sumur Mengering Diterjang Kemarau

Berita Terbaru