BONE,BONEKU.COM,– Diduga menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya terluka parah, Abbas, dibebaskan polisi setelah diamankan beberapa hari di Mapolres Bone. Abbas sendiri dikenal sebagai juragan kapal ikan di Bajoe, Kabupaten Bone.
Kakak korban AK, sempat memposting di facebook tentang kejadian yang menimpa adiknya. Dalam postingan tersebut terlihat korban sedang menjalani pemeriksaan di sebuah rumah sakit dan dikatakan kakaknya melalui postingan bahwa korban menderita luka dalam parah serta ada cedera di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa proses dilepaskannya terduga pelaku sudah sesuai SOP. Terduga pelaku awalnya dijerat dengan pasal 170 yakni pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Pelakunya lebih dari 1 orang, ada 3 kami panggil termasuk haji Abbas. Mencegah tindakan balasan, makanya kami panggil haji Abbas dan kawan-kawan, ambil keterangan semua. Tau kan di daerah timur (bene, lonrae dan bajoe), ehh ujung-ujungnya mereka damai,” beber Yusriadi.
Disampaikan Yusriadi bahwa setelah di terimanya laporan polisi pada 30 Oktober lalu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan korban serta 1 orang saksi yang melihat kejadian. Terduga pelaku kemudian mendatangi Mapolres Bone untuk memberikan keterangan terkait penganiayaan tersebut.
“Kemudian demi pertimbangan keamanan haji Abbas berteman mengamankan diri di polres. takut ada tindakan balasan,” lanjutnya.
Setelah diamankan beberapa hari, Yusriadi menyebut bahwa pihak korban bersama orangtuanya, yaitu ayah kandungnya, berdamai dengan ketiga terduga pelaku dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga. Selain itu, Abbas juga berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatannya dengan membiayai pengobatan korban.
“Iya di RJ soalnya korban dan orang tuanya datang ke kantor, coba konfirmasi ke orangtua dan korbannya langsung. Untuk perkara aniaya dengan terlapor haji Abbas, kami sudah lakukan sesuai SOP yang ada. Itulah kronologisnya, ngga ada saya kurangi dan ngga ada saya lebihkan, masa sih mereka damai dan kami mau larang,” terang Yusriadi.
Terpisah, Bustang, yang juga dikenal sebagai juragan kapal ikan Bajoe, melalui sambungan telepon WhatsApp, akui memang telah mengaturkan perdamaian antara pihak korban dengan terduga pelaku.
“Iya, damai tadi karena masih keluarga, saya yang damaikan,” singkatnya. (*)
Tim Redaksi