Sempat DPO 1 Minggu,  Pelaku Narkoba di Bone Akhirnya Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua pelaku narkotika di Kabupaten Bone yang dikenal licin akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.

Kedua pelaku diketahui berinisial AM (42) dan ASM (31) yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan awalnya pihaknya mengamankan pelaku narkoba berinisial GI dan saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 3 saset sabu.

Baca Juga:  Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi

“Pelaku inisial GI saat diamankan waktu itu sedang bersama dengan AM, namun AM waktu itu berhasil melarikan diri sehingga terus dilakukan pencarian dan baru berhasil ditemukan sekarang,” Ungkap Iptu Aswar, Selasa 25/12/2024.

Lebih jauh Iptu Aswar menjelaskan bahwa saat penangkapan GI, Pihaknya juga berhasil  menemukan narkoba sebanyak 5 saset ukuran kecil 6 saset sabu berukuran sedang yang diduga milik AM .

Setelah dilakukan pengembangan AM akhirnya berhasil  diamankan di Ahmad Yani tepatnya depan KFC Bone, dan saat itu juga AM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan GI, itu adalah barang miliknya, namun tidak berhasil dibawa saat melarikan diri.

Baca Juga:  KMB Arpal Bandung Rayakan HJB dengan Atraksi Budaya

“AM mengaku bahwa 11 saset sabu yang diamankan sebelumnya di rumah GI dibeli oleh AM dari lelaki berinisial ASM seharga Rp, 12 juta, dan saat itu juga kami langsung berangkat mengamankan ASM ini,” Tambahnya

Pelaku ASM yang juga telah berhasil diamankan mengakui bahwa barang yang diserahkan ke lelaki AM itu diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya melalui sistem tempel.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Desa Kawerang, Satu Korban Tewas, Satu Luka Berat

Saat ini kedua pelaku AM dan ASM sudah kami amankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya. (*)

Berita Terkait

Antrean BBM Jadi Sorotan, Bupati Bone Turun Langsung Pantau SPBU Camming
Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik
Jalan Lemo–Pasaka Rp8,6 Miliar Diresmikan, Bupati Bone Soroti Dampaknya bagi Ekonomi Warga
8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga
Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah
Niat Menegur karena Anak Terganggu, Pemuda di Bone Malah Dikeroyok di Depan Rumah
Satlantas Polres Bone Gelar Bakti Sosial, Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Cekcok Berujung Mengerikan, Istri di Bone Diduga Disiram Bensin Lalu Dibakar Suami

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:35 WITA

Antrean BBM Jadi Sorotan, Bupati Bone Turun Langsung Pantau SPBU Camming

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WITA

Membanggakan! Dandim Bone Terima Piagam Kasad, Jurnalis TV One Juara Satu Media Elektronik

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WITA

Jalan Lemo–Pasaka Rp8,6 Miliar Diresmikan, Bupati Bone Soroti Dampaknya bagi Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WITA

8.000 Benih Ikan Ditebar di Binuang, Bupati Bone Dorong Ekonomi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:14 WITA

Kepedulian di Tengah Kesibukan Masa Giling, PG Camming Sumbangkan 86 Kantong Darah

Berita Terbaru