BONE,BONEKU.COM,– Dua pelaku narkotika di Kabupaten Bone yang dikenal licin akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.

Kedua pelaku diketahui berinisial AM (42) dan ASM (31) yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan awalnya pihaknya mengamankan pelaku narkoba berinisial GI dan saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 3 saset sabu.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

“Pelaku inisial GI saat diamankan waktu itu sedang bersama dengan AM, namun AM waktu itu berhasil melarikan diri sehingga terus dilakukan pencarian dan baru berhasil ditemukan sekarang,” Ungkap Iptu Aswar, Selasa 25/12/2024.

Lebih jauh Iptu Aswar menjelaskan bahwa saat penangkapan GI, Pihaknya juga berhasil  menemukan narkoba sebanyak 5 saset ukuran kecil 6 saset sabu berukuran sedang yang diduga milik AM .

Setelah dilakukan pengembangan AM akhirnya berhasil  diamankan di Ahmad Yani tepatnya depan KFC Bone, dan saat itu juga AM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan GI, itu adalah barang miliknya, namun tidak berhasil dibawa saat melarikan diri.

Baca Juga:  Viral, Kakek di Bone Tolak Jenazah Warga Yang Hendak di Sholat kan di Masjid

“AM mengaku bahwa 11 saset sabu yang diamankan sebelumnya di rumah GI dibeli oleh AM dari lelaki berinisial ASM seharga Rp, 12 juta, dan saat itu juga kami langsung berangkat mengamankan ASM ini,” Tambahnya

Pelaku ASM yang juga telah berhasil diamankan mengakui bahwa barang yang diserahkan ke lelaki AM itu diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya melalui sistem tempel.

Baca Juga:  Miris, Anak Dibawah Umur di Bone Jadi Korban Pencabulan Lelaki Bejat

Saat ini kedua pelaku AM dan ASM sudah kami amankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya. (*)