Sempat DPO 1 Minggu,  Pelaku Narkoba di Bone Akhirnya Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua pelaku narkotika di Kabupaten Bone yang dikenal licin akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.

Kedua pelaku diketahui berinisial AM (42) dan ASM (31) yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang Kelurahan Manurungnge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan awalnya pihaknya mengamankan pelaku narkoba berinisial GI dan saat itu polisi menemukan barang bukti narkoba berupa 3 saset sabu.

Baca Juga:  Kinerja Polisi Dipertanyakan, HMI Demo Polres Bone

“Pelaku inisial GI saat diamankan waktu itu sedang bersama dengan AM, namun AM waktu itu berhasil melarikan diri sehingga terus dilakukan pencarian dan baru berhasil ditemukan sekarang,” Ungkap Iptu Aswar, Selasa 25/12/2024.

Lebih jauh Iptu Aswar menjelaskan bahwa saat penangkapan GI, Pihaknya juga berhasil  menemukan narkoba sebanyak 5 saset ukuran kecil 6 saset sabu berukuran sedang yang diduga milik AM .

Setelah dilakukan pengembangan AM akhirnya berhasil  diamankan di Ahmad Yani tepatnya depan KFC Bone, dan saat itu juga AM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan GI, itu adalah barang miliknya, namun tidak berhasil dibawa saat melarikan diri.

Baca Juga:  Bawa Sejumlah Tuntutan, Puluhan Mahasiswa PMII Geruduk Polres Bone

“AM mengaku bahwa 11 saset sabu yang diamankan sebelumnya di rumah GI dibeli oleh AM dari lelaki berinisial ASM seharga Rp, 12 juta, dan saat itu juga kami langsung berangkat mengamankan ASM ini,” Tambahnya

Pelaku ASM yang juga telah berhasil diamankan mengakui bahwa barang yang diserahkan ke lelaki AM itu diperoleh dari lelaki yang tak dikenalnya melalui sistem tempel.

Baca Juga:  Sempat Viral di Medsos, Sampah di Sungai Panyula Terungkap Berasal dari Hulu Kota

Saat ini kedua pelaku AM dan ASM sudah kami amankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD
SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:55 WITA

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:29 WITA

Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Berita Terbaru