BUMN yang Masuk Danantara Berstatus Non-Perum

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Danantara

Gedung Danantara

JAKARTA.BONEKU.COM,– Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan masuk ke Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan BUMN non-perum. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN kartika Wirjoatmojo.

“Yang (akan inbreng) di luar perum pokoknya,” ucap Kartika yang dikutip dari Antara Sumbar, Rabu, 19/3/2025

Lebih jauh dia mengatakan bahwa saat ini, pemerintah sedang mengkaji BUMN yang berstatus sebagai perusahaan umum (perum), menyusul masuknya BUMN berstatus PT ke Danantara.

“Yang perum masih kami kaji terlebih dahulu. Kalau ini BUMN non-perum yang kami inbrengkan berhubungan dengan operasional,” ucap Kartika

Adapun tahapan berikutnya dari pembentukan Danantara adalah melakukan inbreng perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam sovereign wealth fund tersebut. Inbreng BUMN adalah penyertaan atau penyetoran aset BUMN ke dalam suatu perusahaan, dalam hal ini Danantara, sebagai bagian dari modal.

Baca Juga:  Sebut Ada Beberapa Kabupaten Di Papua Tak Diplenokan, PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

BUMN yang asetnya akan dikelola oleh Danantara merupakan BUMN berstatus PT, bukan perum.

Nantinya, Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) yang baru diluncurkan, akan mengelola aset BUMN melalui dua holding, yaitu holding investasi dan holding operasional, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing global.

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI ihwal tahap lanjutan dari pembentukan Danantara. Lingkup tugas dari Komisi VI DPR RI adalah bidang perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup selama nyaris 3 jam.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Perubahan Material BUMN

Kartika menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan tertutup sebab sifatnya masih teknis, membahas kebijakan korporasi, akuntansi, dan membahas ihwal proses hukum dengan teknis.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).

Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.

Baca Juga:  Menkeu dan Menteri BUMN Masuk Daftar Menteri dengan Kinerja Terbaik, Berdasarkan LSIPI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan kementerian untuk melakukan proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.

“Nah, di dalam PP Inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum. Karena saya minta waktu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT,” tutur Erick. (*)

Berita Terkait

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI
Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD
Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Andi Amran Sulaiman
Kemenkeu Tak Beri Kepastian, Apdesi Bone Minta Komisi XI Bertindak Tegas
APDESI Bone Datangi Kemenkeu, Desak Pencairan Dana Desa Tahap II Dipercepat
Bone Masuk 5 Besar Nasional Produksi Beras Tertinggi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:47 WITA

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:09 WITA

Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:25 WITA

Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:59 WITA

Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:44 WITA

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Andi Amran Sulaiman

Berita Terbaru