Demi Melampiaskan Fantasi Seksnya, Pria di Makassar Nekat Sekap dan Perkosa Anak Gadis Penjual Kerupuk

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

MAKASSAR,BONEKU.COM,– Seorang Pria di Kota Makassar bernama Khalil Giran (37) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi bejatnya dengan menyekap dan memperkosa seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11).

Khalil Gibran saat hendak ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Rappocinii, pada Minggu malam, 13 April 2025 sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya,

Baca Juga:  Siswi SMA di Bone Diduga Diculik Pria yang Baru Dikenal Lewat Sosmed, Ditemukan di Sinjai

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana saat mengeglar konferensi pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengaku mengiming-imingi korban baju baru dan juga beras agar mengikuti pelaku, korban kemudian dibawah ke rumah kontrakan pelaku lalu disekap menggunakan lakban selama dua hari.” Kata Kombes Pol Arya Perdana, Senin 14/4/2025.

Baca Juga:  SPKT Polsek Tanete Riattang Sigap Datangi TKP Dugaan Pencurian

Lanjut kata Arya, Korban kemudian berhasil kabur saat melihat pelaku tertidur dan langsung melaporkan kejadiannya kepada pamannya. pada saat itu juga personil satreskrim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, dia mengakui nekat melakukan aksi bejatnya itu untuk melampiaskan hasratnya lantaran sering menonton film porno.” Tambahnya

Pelaku saat diamankan di rumah kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan juga lakban yang digunakan untuk menyekap korban.

Baca Juga:  Memilukan, Gadis Remaja di Bone Digauli Kakak dan Ayah kandung Sendiri

Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Mobil Innova Diamankan Satgas BBM Subsidi, Tak Sampai ke Kantor Satpol-PP Bone
Kepala BKN Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Terapkan Manajemen Talenta Pejabat Eselon dan ASN
Sulsel 100 Persen Terapkan Manajemen Talenta, Gubernur Andi Sudirman Bidik Role Model Nasional
Wagub Fatmawati Dampingi Gubernur Sulsel, MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka, 117 Kontingen Ikuti Perhelatan
Tiga ASN Soppeng Wakili Sulsel di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
PNS Bone Terjebak Niat Baik, Antar Pria yang Mengaku Hendak Tarik Uang, Motor Malah Dibawa Kabur
Gubernur Sulsel Sambut Ratusan Kontingen di Pawai Ta’aruf MTQ KORPRI Nasional 2026
Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI, Dewan Hakim Disiapkan untuk Jaga Objektivitas Perlombaan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Mobil Innova Diamankan Satgas BBM Subsidi, Tak Sampai ke Kantor Satpol-PP Bone

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:12 WITA

Kepala BKN Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Terapkan Manajemen Talenta Pejabat Eselon dan ASN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Sulsel 100 Persen Terapkan Manajemen Talenta, Gubernur Andi Sudirman Bidik Role Model Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:07 WITA

Wagub Fatmawati Dampingi Gubernur Sulsel, MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka, 117 Kontingen Ikuti Perhelatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:09 WITA

PNS Bone Terjebak Niat Baik, Antar Pria yang Mengaku Hendak Tarik Uang, Motor Malah Dibawa Kabur

Berita Terbaru