Demi Melampiaskan Fantasi Seksnya, Pria di Makassar Nekat Sekap dan Perkosa Anak Gadis Penjual Kerupuk

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

MAKASSAR,BONEKU.COM,– Seorang Pria di Kota Makassar bernama Khalil Giran (37) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi bejatnya dengan menyekap dan memperkosa seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11).

Khalil Gibran saat hendak ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Rappocinii, pada Minggu malam, 13 April 2025 sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya,

Baca Juga:  Puluhan Maba IAIN Bone Kesurupan

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana saat mengeglar konferensi pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengaku mengiming-imingi korban baju baru dan juga beras agar mengikuti pelaku, korban kemudian dibawah ke rumah kontrakan pelaku lalu disekap menggunakan lakban selama dua hari.” Kata Kombes Pol Arya Perdana, Senin 14/4/2025.

Baca Juga:  Memilukan, Gadis Remaja di Bone Digauli Kakak dan Ayah kandung Sendiri

Lanjut kata Arya, Korban kemudian berhasil kabur saat melihat pelaku tertidur dan langsung melaporkan kejadiannya kepada pamannya. pada saat itu juga personil satreskrim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, dia mengakui nekat melakukan aksi bejatnya itu untuk melampiaskan hasratnya lantaran sering menonton film porno.” Tambahnya

Pelaku saat diamankan di rumah kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan juga lakban yang digunakan untuk menyekap korban.

Baca Juga:  Lilo Ambil Bagian Penangan Penyebaran Covid-19

Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Unjuk Gigi, INACRAFT 2026 Jadi Etalase Karya Pengrajin Sulawesi Selatan
Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone
Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI
Pemerataan Pembangunan, Pemprov Sulsel Fokuskan Anggaran Besar ke Luwu Raya
Rapat Perdana Plt Kadis Kominfo Sulsel Salim Basmin, Ini Pesan Penting untuk Tim Humas
Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Thailand
Drama Rp550 Juta di Balik Seleksi TNI: Pengakuan, Bantahan, dan Korban yang Terluka
Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:57 WITA

Unjuk Gigi, INACRAFT 2026 Jadi Etalase Karya Pengrajin Sulawesi Selatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:05 WITA

Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WITA

Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:43 WITA

Pemerataan Pembangunan, Pemprov Sulsel Fokuskan Anggaran Besar ke Luwu Raya

Senin, 2 Februari 2026 - 14:39 WITA

Rapat Perdana Plt Kadis Kominfo Sulsel Salim Basmin, Ini Pesan Penting untuk Tim Humas

Berita Terbaru

Bone

Diduga Korsleting, Satu Unit Mini Bus Hangus Terbakar

Kamis, 5 Feb 2026 - 15:11 WITA