Demi Melampiaskan Fantasi Seksnya, Pria di Makassar Nekat Sekap dan Perkosa Anak Gadis Penjual Kerupuk

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

Khalil Gibran Pelaku penyekapan dan pemerkosaan gadis penjual kerupuk di Makassar saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Makassar.

MAKASSAR,BONEKU.COM,– Seorang Pria di Kota Makassar bernama Khalil Giran (37) ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Makassar usai melakukan aksi bejatnya dengan menyekap dan memperkosa seorang gadis penjual kerupuk berinisial PI (11).

Khalil Gibran saat hendak ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Rappocinii, pada Minggu malam, 13 April 2025 sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi hadiah timah panas pada kaki kirinya,

Baca Juga:  Sijago Merah Hanguskan Satu Rumah di Jalan Lapawawoi

Kapolrestabes Kombes Pol Arya Perdana saat mengeglar konferensi pers mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mengakui telah memperkosa korban sebanyak empat kali.

“Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini mengaku mengiming-imingi korban baju baru dan juga beras agar mengikuti pelaku, korban kemudian dibawah ke rumah kontrakan pelaku lalu disekap menggunakan lakban selama dua hari.” Kata Kombes Pol Arya Perdana, Senin 14/4/2025.

Baca Juga:  2023, BNNK Bone Rehab 98 Orang Pecandu Narkotika

Lanjut kata Arya, Korban kemudian berhasil kabur saat melihat pelaku tertidur dan langsung melaporkan kejadiannya kepada pamannya. pada saat itu juga personil satreskrim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, dia mengakui nekat melakukan aksi bejatnya itu untuk melampiaskan hasratnya lantaran sering menonton film porno.” Tambahnya

Pelaku saat diamankan di rumah kontrakannya ditemukan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan juga lakban yang digunakan untuk menyekap korban.

Baca Juga:  Hadiri PSBM, Bupati Soppeng : Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Pelaku kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar dan akan dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-undang (UU) RI tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun
Gerakan Minum MMS Serentak bagi 54.000 Ibu Hamil Jadi Momentum Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 dan Hari Dekranas ke-46 di Sulsel
Sulsel Siapkan 204 Stan Pameran 46 Tahun Dekranas, Dorong Perluasan Pasar Produk Kriya dan Wastra Nusantara
Banjir Sungai Baliase, Masamba, dan Rongkong Jadi Fokus Sidang TKPSDA
Kolaborasi TP PKK Sulsel, PERDAMI, RSUD Haji dan Lions Club Hadirkan Layanan Pemeriksaan Mata Gratis
Pemprov Sulsel Percepat Proyek Jalan Rp2,5 Triliun, Target Tangani 1.000 Km Ruas Provinsi
Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Sawah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Ruas Jalan Hertasning–Aroepala Mulai Dibuka, Andi Sudirman: Kurangi Kemacetan Makassar–Gowa

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:09 WITA

Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:07 WITA

Gerakan Minum MMS Serentak bagi 54.000 Ibu Hamil Jadi Momentum Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 dan Hari Dekranas ke-46 di Sulsel

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:00 WITA

Sulsel Siapkan 204 Stan Pameran 46 Tahun Dekranas, Dorong Perluasan Pasar Produk Kriya dan Wastra Nusantara

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:19 WITA

Kolaborasi TP PKK Sulsel, PERDAMI, RSUD Haji dan Lions Club Hadirkan Layanan Pemeriksaan Mata Gratis

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:34 WITA

Pemprov Sulsel Percepat Proyek Jalan Rp2,5 Triliun, Target Tangani 1.000 Km Ruas Provinsi

Berita Terbaru