BONE,BONEKU.COM,– Pemerintahan Desa Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone menjadi sorotan salah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bone, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab. Bone menyebut pemerintahan Desa Walenreng layaknya dinasti kerajaan.

Bukan tanpa sebab, di Pemerintahan Desa Walenreng sejumlah pejabatnya rata-rata  memeilii hubungan keluarga dekat dengan kepala desa, mulai dari Kaur Umum, Kaur Pemerintahan, Sekretaris Desa merupakan satu keluarga, saudara dan suami dari Ibu Kepala Desa yang tengah menjabat saat ini.

Aktivis LP-KPK Andi Sunil mengungkapkan, terkait ke pemerintahan Desa Walenreng, dia menilai tidak beres, hal itu dikarenakan struktur pemerintahan desa semuanya melibatkan keluarga.

Baca Juga:  Warga Bone Dibacok Sepupu Hanya Gara-gara Ayam Mati

“Kalau ada sesuatu yang dianggap tidak wajar di pemerintahan Desa Walenreng masyarakat kecil ini mau ngadu ke siapa, sebab semua perangkat desa itu keluarga Ibu Kades, seperti kerajaan saja desa ini”. Ungkap Andi Sunil, Sabtu 17/5/2025

Andi menduga apa yang terjadi di pemerintahan Desa Walenreng ini bisa terindikasi dugaan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), sementara dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Baca Juga:  Kronologis Bocah 2 Tahun Tenggelam di Sungai Mare

“Hal itu menjadi sorotan dari kami LP KPK, dalam pemerintahan desa walenreng ini kuat ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” Tambahnya

Selain itu, dia juga menduga ada tindakan korupsi lain yang dilakukan, misalnya kegiatan bor petani dengan desain yang diduga tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis Dana Desa) yang mengatur spesifikasi teknis sumur bor, termasuk kedalaman, diameter, jenis casing, dan sistem pemompaan.

“Pasalnya, diduga pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh Dana Desa Pada tahun 2021 sampai dengan 2024, ini diduga tidak sesuai dengan RAB/JUKNIS”, terang Andi Sunil.

Baca Juga:  Subuh Yang Membara: Catatan Terbakarnya Bola Soba

Selain itu, lanjut Andi Sunil, bahwa hal yang terjadi dalam kepemimpinan Ibu Kades Andi Sri Dewi Astuti di Desa Walenreng, Kecamatan Cina, ini sungguh ironis, karena melakukan praktek dinasti (Nepotisme) yang bisa mengakibatkan kerugian desa, dan dianggap berpotensi melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bone, dalam hal ini Bupati Bone dan aparat penegak hukum (APH) agar dapat menindaklanjuti, dugaan Dinasti Kepemimpinan Pemerintahan Desa Walenreng. (*)