BONE,BONEKU.COM,– Direktur CV Fardhan Dwi Putra, IR (39), resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sabtu (28/6/25), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan anggaran proyek pengadaan paving block sepanjang 2.879 meter persegi senilai Rp305.174. 000. Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Adriana yang merupakan penyedia barang pada proyek yang dikerjakan IR.

Menurut keterangan pelapor, Direktur CV Fardhan Dwi Putra menghubungi pelapor untuk melakukan negosiasi terkait dengan pengadaan paving block pekerjaan jalan dibeberapa Desa di Kabupaten Bone, yakni Desa Pattiro, Desa Pakkasalo, Desa Uloe dan Desa Jaling.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Lakukan Sosialisasi ETLE Kepada Mahasiswa

Andi Adriana yang merupakan mantan Anggota DPRD Bone periode 2014-2019 menjelaskan, dirinya berani mengirimkan permintaan barang paving block ke Direktur CV Fardhan Dwi Putra karena menunjukkan surat pernyataan pelunasan saat pencairan anggaran Dana Desa.

“Setelah saya kroscek ke Kepala Desa yang bersangkutan, ternyata pembayaran Paving Block sudah diterima oleh terlapor (Red-Direktur CV Fardhan Dwi Puta), bahkan dari pengakuan Kepala Desa sebelum Paving Block sampai di lokasi pihak Desa telah menyelesaikan pembayarannya, bahkan yang lebih parahnya lagi Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan pelunasan yang ditunjukkan oleh terlapor,” kata Adriana.

Baca Juga:  Waspada Penipuan, OTK Catut Nama dan Foto Danyon Ichsan

Usai menerima informasi dari pihak Kepala Desa, Adriana memutuskan untuk melaporkan perbuatan IR tersebut ke polisi setelah sebelumnya memberikan waktu agar IR mengembalikan hasil pembayaran yang diterimanya.

“Awalnya terlapor memberikan pembayaran sebesar 40 juta, namun berselang beberapa bulan terlapor tidak kunjung menyelesaikan pembayaran, jadi saya ajak ketemu dan selalu menghubungi agar diselesaikan sisa pembayaran sebesar 265.174.000 juta, namun sampai saya melaporkan secara resmi terlapor tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan hingga saya menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fakta Baru A. Zatriana Dewi Pelaku Penipuan Calo Bintara Polri

Setelah laporan secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, IR terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (*)