Diduga Rugikan Ratusan Juta, Direktur CV Fardhan Dwi Putra Dipolisikan Mantan Legislator Bone

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Direktur CV Fardhan Dwi Putra, IR (39), resmi dilaporkan ke Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sabtu (28/6/25), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan anggaran proyek pengadaan paving block sepanjang 2.879 meter persegi senilai Rp305.174. 000. Laporan tersebut dilayangkan oleh Andi Adriana yang merupakan penyedia barang pada proyek yang dikerjakan IR.

Menurut keterangan pelapor, Direktur CV Fardhan Dwi Putra menghubungi pelapor untuk melakukan negosiasi terkait dengan pengadaan paving block pekerjaan jalan dibeberapa Desa di Kabupaten Bone, yakni Desa Pattiro, Desa Pakkasalo, Desa Uloe dan Desa Jaling.

Baca Juga:  Picu Semangat Belajar Siswa, SMKN 5 Bone Terapkan Kurikulum Merdeka

Andi Adriana yang merupakan mantan Anggota DPRD Bone periode 2014-2019 menjelaskan, dirinya berani mengirimkan permintaan barang paving block ke Direktur CV Fardhan Dwi Putra karena menunjukkan surat pernyataan pelunasan saat pencairan anggaran Dana Desa.

“Setelah saya kroscek ke Kepala Desa yang bersangkutan, ternyata pembayaran Paving Block sudah diterima oleh terlapor (Red-Direktur CV Fardhan Dwi Puta), bahkan dari pengakuan Kepala Desa sebelum Paving Block sampai di lokasi pihak Desa telah menyelesaikan pembayarannya, bahkan yang lebih parahnya lagi Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan pelunasan yang ditunjukkan oleh terlapor,” kata Adriana.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Usai menerima informasi dari pihak Kepala Desa, Adriana memutuskan untuk melaporkan perbuatan IR tersebut ke polisi setelah sebelumnya memberikan waktu agar IR mengembalikan hasil pembayaran yang diterimanya.

“Awalnya terlapor memberikan pembayaran sebesar 40 juta, namun berselang beberapa bulan terlapor tidak kunjung menyelesaikan pembayaran, jadi saya ajak ketemu dan selalu menghubungi agar diselesaikan sisa pembayaran sebesar 265.174.000 juta, namun sampai saya melaporkan secara resmi terlapor tidak menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan hingga saya menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Inisiator Aksi Aliansi Rakyat Bone Akan Demo Kembali Jika Tuntutan Tidak Terpenuhi

Setelah laporan secara resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, IR terancam pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinjau Puskesmas, Bupati Bone Tekankan Edukasi Gizi Hinga Desa
Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba
Warga Bone yang Hanyut di Sungai Libureng Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian
Jelang Porprov Sulsel 2026, Pemkab Bone Matangkan Seluruh Persiapan
Hendak Hadiri Acara Keluarga, Pria 60 Tahun di Bone Diduga Terjatuh di Sungai
Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Andi Sudirman Fokus Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah
Bupati Bone Apresiasi Peran Polri dalam Mendorong Pembangunan Daerah di Hari Bhayangkara ke-80
93 Personel Polres Bone dan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Resmi Naik Pangkat

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:39 WITA

Tinjau Puskesmas, Bupati Bone Tekankan Edukasi Gizi Hinga Desa

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:08 WITA

Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WITA

Warga Bone yang Hanyut di Sungai Libureng Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Dua Hari Pencarian

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:21 WITA

Jelang Porprov Sulsel 2026, Pemkab Bone Matangkan Seluruh Persiapan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:08 WITA

Hendak Hadiri Acara Keluarga, Pria 60 Tahun di Bone Diduga Terjatuh di Sungai

Berita Terbaru

News

Bupati dan DPRD Soppeng Setujui Ranperda APBD 2025

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:36 WITA