BONE.BONEKU.COM,– Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi di sektor pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor ini menjadi langkah serius pemerintah dalam membenahi sektor pertanahan yang selama ini dinilai rawan praktik korupsi dan penyimpangan layanan publik.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam arahannya menegaskan pentingnya penataan aset negara. Ia mengingatkan bahwa masih banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi menghambat pembangunan.
“Aset negara harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi sumber masalah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti sektor pertanahan sebagai titik rawan korupsi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyu Setiawan, menegaskan layanan pertanahan wajib berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ini sektor yang paling rentan. Karena itu, sistemnya harus diperkuat dan celah penyimpangan ditutup,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, dipaparkan sejumlah program strategis kolaborasi KPK dan ATR/BPN. Fokusnya adalah mempercepat reformasi layanan pertanahan, mulai dari integrasi data, percepatan sertifikasi tanah, hingga penguatan tata ruang berbasis digital.
Sedikitnya ada sembilan program prioritas yang disiapkan, termasuk integrasi NIB dan NOP, penguatan Mal Pelayanan Publik, percepatan RDTR berbasis OSS, hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Menanggapi hal itu, Wabup Bone menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.
“Kami siap menjalankan program ini demi menghadirkan layanan pertanahan yang lebih transparan dan cepat,” katanya.
Ia juga menilai, pembenahan sektor pertanahan akan berdampak langsung pada peningkatan investasi daerah.
“Kalau tata kelola pertanahan baik, investor akan lebih percaya. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rakor ini turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, serta pejabat terkait lainnya. (*)











