BONE,BONEKU.COM,– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Polsek Sibulue berhasil menangkap pelaku jambret yang meresahkan warga, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku berinisial MA (43), seorang nelayan asal Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh AIPTU Tahir, setelah tim berhasil mengungkap identitas pelaku melalui penyelidikan intensif bersama Unit Reskrim Polsek Sibulue.
Aksi penjambretan terjadi pada Minggu (6/7/2025), saat korban, Hj. Maulana (62), sedang berboncengan motor di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo. Pelaku mendekati korban menggunakan Honda Beat Street tanpa plat nomor, lalu merampas kalung emas 23 karat seberat 15 gram senilai Rp 25,5 juta dari leher korban dan melarikan diri ke arah Botto.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.I.K yang dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku telah lama mengincar korban karena sering melihatnya mengenakan perhiasan emas saat berada di sekitar Pasar Pattiro Bajo.
“Pelaku usai menjambret korban, dia lalu menjual emas tersebut seharga Rp 21,45 juta dan menggunakan uangnya untuk melunasi hutang akibat judi online,” Ungkap AKP Alvin
Lanjut kata Alvin, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sisa kalung emas hasil kejahatan. Saat ini MA ditahan di Polsek Sibulue dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.I.K., mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan jalanan.
“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
Tim Redaksi