Drama Penculikan di Bone, Pelaku Utama Jatuh Cinta pada Korban

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bone (AKP Alvin Aji Kurniawan,  S.Tr.K., S.IK., M.H. Li)

Kasat Reskrim Polres Bone (AKP Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.IK., M.H. Li)

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menggelar perkara kasus dugaan penculikan terhadap seorang pelajar SMP berinisial NA (14), yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, pada Senin, 14 Juli 2025.

Hasil gelar perkara menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penculikan tersebut. Para tersangka adalah SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, dan seorang ibu rumah tangga berinisial ADJ (55).

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim AKP Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan, motif penculikan ini didasari oleh rasa cinta sepihak dari SR kepada korban, yang masih di bawah umur. Namun karena hubungan tersebut tidak direstui oleh keluarga korban, SR nekat membawa kabur korban dengan melibatkan beberapa orang lainnya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bone Tindak Pelanggar Lalu Lintas

“Dari hasil interogasi, SR mengaku nekat menculik korban karena jatuh cinta. Tapi pihak keluarga tidak setuju, sehingga dia merencanakan aksi ini bersama pelaku lainnya,” ujar AKP Alvin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 15 Juli 2025.

Peristiwa penculikan terjadi sekitar pukul 09.30 WITA, saat korban pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban dicegat oleh SR dan rombongannya yang menggunakan mobil.

Baca Juga:  Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Penikaman di Pesta Rakyat Barebbo, Satu Korban Tewas

“Untuk peran para pelaku yakni,  SR, Pelaku utama yang mencegat dan merencanakan penculikan, HJ, Membantu SR mengangkat korban ke dalam mobil, AP, Bertindak sebagai sopir mobil saat penculikan, MAA, Mengendarai sepeda motor milik korban untuk meninggalkan lokasi, ADJ, Menenangkan korban di dalam mobil setelah penculikan,” Tambah AKP Alvin

Setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Resmob yang didukung oleh Intel Polres Bone bergerak cepat, dan berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kecamatan Amali sekitar pukul 16.00 WITA, pada hari yang sama.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bone Gelar Goes To School

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan dalam penculikan, satu buah badik, dan sepeda motor milik korban.

Kelima tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun,” tutup AKP Alvin. (*)

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager
Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:04 WITA

Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen

Berita Terbaru