BONE,BONEKU.COM,– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminal. Seorang terduga pelaku pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Lipu 2025 berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Rabu (27/8/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.10 WITA di Dusun Lerang I, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, bersama timnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Bulu, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo.
Saat itu, korban bernama Sultan bin Ambo Tang (52), seorang petani, tengah melaksanakan salat Isya di masjid. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku ST (56), warga Desa Abbumpengeng, Kecamatan Cina. Dengan memanfaatkan kunci motor yang masih menempel, pelaku membuka jok motor korban dan mengambil sebuah handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam.
Korban baru menyadari kehilangan setelah pulang ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barebbo. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VII/2025/SPKT/Sek Barebbo/Res Bone/Polda Sulsel, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil dengan penangkapan ST di Dusun Lerang I.
Dalam interogasi awal, ST mengakui perbuatannya. Barang bukti pun berhasil diamankan dan kini pelaku bersama barang bukti ditahan di Polsek Barebbo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Bone.
“Operasi Sikat Lipu 2025 akan terus kami gelar untuk menekan angka tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Bone,” tegasnya. (*)
Tim Redaksi