BONE.BONEKU.COM.– Antusiasme warga Kabupaten Bone terlihat memuncak di hari terakhir program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Sejak pagi, ratusan warga memadati Kantor Samsat Bone, Jumat (31/10/2025), untuk memanfaatkan kesempatan terakhir membayar pajak tanpa dikenai denda dan biaya administrasi tambahan.
Antrean panjang tampak di setiap loket pelayanan sejak pukul 13.00 Wita. Banyak warga datang lebih awal agar bisa segera dilayani oleh petugas. Program penghapusan denda pajak kendaraan ini telah berlangsung selama satu bulan, dimulai sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Kasi Pelayanan UPT Samsat Bone menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari terakhir, pihaknya memperpanjang jam pelayanan hingga malam hari.
“Program ini sangat diminati masyarakat. Kami menambah jam layanan hingga malam agar semua warga yang ingin memanfaatkan pembebasan denda bisa terlayani dengan baik,” ujarnya.
Selama satu bulan program berjalan, tercatat 20.713 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah membayar pajak. Dari jumlah tersebut, total penerimaan pajak di Samsat Bone mencapai Rp81 miliar 3 juta 354 ribu rupiah.
Program pembebasan denda pajak ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya, Penghapusan 100 persen denda untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Potongan 50 persen pokok PKB bagi kendaraan yang menunggak dan Diskon 9,5 persen untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya di tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dan UPT Samsat Bone untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan berakhirnya program ini, masyarakat diimbau tetap disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu agar dapat terhindar dari sanksi administrasi di masa mendatang. (*)


		    			
				     				
				     				
				     				
				     				
				     				
				     				
				     				
Tim Redaksi