BONE,BONEKU.COM,– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama dinas terkait mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone, Dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa menjual beras di atas HET merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.

“Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual beras di atas harga ketentuan dapat dikenai sanksi berupa Peringatan tertulis, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha dan Denda administratif,” Kata Ipda Yobel Aritha P.  S.Tr.K yang juga merupakan kanit Ekonomi Polres Bone, Jumat, 14/11/2025

Baca Juga:  Panwaslu Sibulue Lakukan Pembekalan Kepada PTPS

Yobel menekankan bahwa penegakan aturan ini bersifat wajib demi menjaga keterjangkauan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila pedagang masih membandel, sanksi yang lebih berat akan menanti, Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan harga pangan dapat dikenai, Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda maksimal Rp2 miliar,” Tegasnya

Baca Juga:  HLM TPID Zona 3 Bahas Penguatan Distribusi Pangan dan Cadangan Daerah

Selain itu Satgas Pengendalian harga beras Polres Bone juga menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menekan pedagang, tetapi untuk menjaga agar konsumen tidak dirugikan dan rantai pasok pangan tetap stabil.

“Agar para pedagang beras di wilayah kabupaten bone dapat menjual harga beras sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami dari satgas pengendalian harga beras polres bone bersama dinas terkait akan terus melakukan monitoring perkembangan harga di lapangan,” Tambahnya

Baca Juga:  Pastikan Standar Operasional, Polda Sulsel Cek Senjata Api di Polres Bone

Sekedar diketahui, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bone nomor 100.3.4/2701/DKPN tentang eceran tertinggi harga beras yaitu telah di bentuk satuan tugas pengendalian harga beras yang terdiri dari satgas polres Bone, Satgas dinas pertanian Kabupaten Bone, satgas dinas ketahanan pangan, satgas dinas perdagangan, satgas dinas PTSP, satgas badan perekonomian, satgas Bulog, dan satgas BPS Bone, yang menghimbau seluruh produsen beras, distributor beras dan pedagang beras untuk menjaga keterjangkauan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).  (*)