Satgas Pangan Polri Imbau Pedagang Patuh HET Beras, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone Saat melakukan pemantauan harga beras di pasar tradisional.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone Saat melakukan pemantauan harga beras di pasar tradisional.

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama dinas terkait mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone, Dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa menjual beras di atas HET merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.

“Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual beras di atas harga ketentuan dapat dikenai sanksi berupa Peringatan tertulis, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha dan Denda administratif,” Kata Ipda Yobel Aritha P.  S.Tr.K yang juga merupakan kanit Ekonomi Polres Bone, Jumat, 14/11/2025

Baca Juga:  Andi Akhiruddin Ditugaskan PDIP Jadi Jubir SipakaRioMi

Yobel menekankan bahwa penegakan aturan ini bersifat wajib demi menjaga keterjangkauan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila pedagang masih membandel, sanksi yang lebih berat akan menanti, Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan harga pangan dapat dikenai, Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda maksimal Rp2 miliar,” Tegasnya

Baca Juga:  Tiga Pelaku Sabu Diamankan di Bone, Termasuk IRT Residivis Narkoba

Selain itu Satgas Pengendalian harga beras Polres Bone juga menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menekan pedagang, tetapi untuk menjaga agar konsumen tidak dirugikan dan rantai pasok pangan tetap stabil.

“Agar para pedagang beras di wilayah kabupaten bone dapat menjual harga beras sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami dari satgas pengendalian harga beras polres bone bersama dinas terkait akan terus melakukan monitoring perkembangan harga di lapangan,” Tambahnya

Baca Juga:  Pastikan Stok Aman, Kapolres Bone dan Jajaran Sidak Gudang Bulog

Sekedar diketahui, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bone nomor 100.3.4/2701/DKPN tentang eceran tertinggi harga beras yaitu telah di bentuk satuan tugas pengendalian harga beras yang terdiri dari satgas polres Bone, Satgas dinas pertanian Kabupaten Bone, satgas dinas ketahanan pangan, satgas dinas perdagangan, satgas dinas PTSP, satgas badan perekonomian, satgas Bulog, dan satgas BPS Bone, yang menghimbau seluruh produsen beras, distributor beras dan pedagang beras untuk menjaga keterjangkauan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).  (*)

Berita Terkait

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka
ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe
ASN Bone WFH Setiap Rabu, Bupati Ancam Sidak ke Rumah Pegawai
BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Selasa, 28 April 2026 - 15:11 WITA

Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka

Selasa, 28 April 2026 - 13:16 WITA

ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe

Berita Terbaru