Satgas Pangan Polri Imbau Pedagang Patuh HET Beras, Pelanggar Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 17:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone Saat melakukan pemantauan harga beras di pasar tradisional.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone Saat melakukan pemantauan harga beras di pasar tradisional.

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama dinas terkait mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Satgas Pengendalian harga Beras Polres Bone, Dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa menjual beras di atas HET merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.

“Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual beras di atas harga ketentuan dapat dikenai sanksi berupa Peringatan tertulis, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha dan Denda administratif,” Kata Ipda Yobel Aritha P.  S.Tr.K yang juga merupakan kanit Ekonomi Polres Bone, Jumat, 14/11/2025

Baca Juga:  Kapolres Bone Tegaskan: Tidak Ada Pemutihan Kasus Narkoba Oknum Polisi 

Yobel menekankan bahwa penegakan aturan ini bersifat wajib demi menjaga keterjangkauan harga beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

“Apabila pedagang masih membandel, sanksi yang lebih berat akan menanti, Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan harga pangan dapat dikenai, Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda maksimal Rp2 miliar,” Tegasnya

Baca Juga:  Bupati Bone Minta Bulog Optimalkan Serapan Gabah Petani

Selain itu Satgas Pengendalian harga beras Polres Bone juga menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menekan pedagang, tetapi untuk menjaga agar konsumen tidak dirugikan dan rantai pasok pangan tetap stabil.

“Agar para pedagang beras di wilayah kabupaten bone dapat menjual harga beras sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami dari satgas pengendalian harga beras polres bone bersama dinas terkait akan terus melakukan monitoring perkembangan harga di lapangan,” Tambahnya

Baca Juga:  2 Lelaki di Bone "Disikat" Polisi Karena Terlibat Narkoba

Sekedar diketahui, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati Bone nomor 100.3.4/2701/DKPN tentang eceran tertinggi harga beras yaitu telah di bentuk satuan tugas pengendalian harga beras yang terdiri dari satgas polres Bone, Satgas dinas pertanian Kabupaten Bone, satgas dinas ketahanan pangan, satgas dinas perdagangan, satgas dinas PTSP, satgas badan perekonomian, satgas Bulog, dan satgas BPS Bone, yang menghimbau seluruh produsen beras, distributor beras dan pedagang beras untuk menjaga keterjangkauan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).  (*)

Berita Terkait

Wabup Bone Pimpin Rapat TPID, Harga Pangan Ramadan Dipastikan Stabil
BAZNAS Bone Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mattirowalie
Bupati Bone Buka Program “Bone Berhaji”, Dorong Perencanaan Haji Sejak Dini
Salat Subuh di Masjid Andalas, Bupati Bone Paparkan Program Prioritas 2026
Bone Masuk 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah, Bupati Andi Asman Terima Penghargaan di Jakarta
Bone Dipastikan Sabet Trofi Adipura 2026, Bukan Sekadar Sertifikat
Pria 50 Tahun Ditikam Badik di Amali, Pelaku Diamankan Tim Gabungan Polres Bone
Hukum Tajam ke Bawah ? Dugaan Kecelakaan Mobdin Pemkab Soppeng di Waru’e Disorot Publik.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:05 WITA

Wabup Bone Pimpin Rapat TPID, Harga Pangan Ramadan Dipastikan Stabil

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WITA

BAZNAS Bone Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mattirowalie

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:05 WITA

Salat Subuh di Masjid Andalas, Bupati Bone Paparkan Program Prioritas 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:03 WITA

Bone Masuk 10 Besar Nasional Pengelolaan Sampah, Bupati Andi Asman Terima Penghargaan di Jakarta

Senin, 23 Februari 2026 - 20:51 WITA

Bone Dipastikan Sabet Trofi Adipura 2026, Bukan Sekadar Sertifikat

Berita Terbaru