BONEKU.COM-Unit 1 Resmob Polres Bone dipimpin IPTU Bambang Supriady berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian di counter handpone, jalan A Page, kelurahan palattae, kecamatan kahu, Bone, Sulawesi selatan senin 5/2/2018.
Bermula dari laporan pemilik counter pertanggal 2/2/2018. Bahwa menemukan ruko miliknya dalam keadaan terbuka, dengan kondisi ensel pintu yang rusak dan puluhan handpone yang hilang.
Dengan dasar laporan tersebut. Unit 1 Resmob Polres Bone, bergerak cepat melidik dan mengumpulkan informasi di tempat kejadian.
Akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku syamsir afandi alias syamsir bin jusman 20 tahun di desa masago, kecamatan patimpeng.
Saat di komfirmasi Kasat Reskrim Polres Bone AKP Harjoko membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku saat di introgasi, mengaku melancarkan aksinya bersama muhammad tarwin alias erwin bin adli fendi 16 tahun, yang berhasil diringkus petugas ditempat kerjanya, bersama barang bukti handpone dan sebilah badik di toko bangunan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku juga menyesali perbuatannya dan mengatakan bahwa, kejadian tersebut sudah lama direncanakan ungkap Harjoko.
Pelaku bersama Puluhan handpone berbagai merk, yang didapati petugas di kamar milik syamsir, saat ini berada di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.(al87)
Tim Redaksi