BONEKU.COM-Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Bone, akhirnya mengeluarkan keputusan terkait gugatan yang diajukan bapaslon bupati bone Dr Rizalul Umar berpasangan dengan A Mappamadeng Dewan (umar-madeng) di kantor panwaslu Bone, jalan jendral sudirman, Bone, Sulawesi Selatan minggu 4/2/2018.

Panwas akhirnya mengabulkan tuntutan sengketa Umar-madeng agar bisa memasukkan kembali berkas dukungannya untuk maju di pilkada mendatang.

Baca Juga:  Tebar Kebaikan, Komunitas Besti Beramal Kunjungi Nenek yang Membutuhkan Uluran Tangan

Izharul Haq komisioner KPU Divisi Hukum angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut izharul pihaknya akan menggelar rapat pleno secepatnya membahas keputusan tersebut.

Pihaknya juga mempersilahkan untuk memasukkan kekurangan dukungannya pada verifikasi perbaikan dalam 3 hari kedepan.

Hj Hernida Mahmud komisioner KPU Devisi teknis saat dikomfirmasi mengatakan, proses lolosnya umar-madeng masih banyak proses tahapan setelah verifikasi.

Baca Juga:  Geger, Sosok Penemuan Mayat Perempuan Ditemukan di Selokan

Nanti kita lihat, masih ada tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan. jumlah KTP yang di butuhkan minimal 20.179 dukungan terang hernida.

Model verifikasi pun berbeda dari sebelumnya, timbapaslon yang harus menghadirkan pendukungnya jelas Harnida.(al87)