Ilustrasi

BONEKU.COM,– Masih ingat kasus Ilegal Logging yang melibatkan Kepala Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone bernama Bursa dan 1 orang rekannya bernama Harianto yang merupakan tukang Chainsaw (Senso).


Kasus tersebut diketahui hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan negeri watampone, Berdasarkan hasil persidangan pada Jumat 15/12/2023. Majelis hakim pengadilan negeri bone memerintahkan agar kedua terdakwa kasus ilegal fogging tersebut agar segera dibebaskan dari tahanan.


Meski demikian kedua terdakwa dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp. 2.500.000 karena terbukti secara sah dan menyakinkan kedua terdakwa bersalah.



Kuasa hukum terdakwa Rahmawati mengatakan dirinya bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.


Sementara Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Khairil Achmad yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, namun saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht.


“benar,tapi putusan tersebut belum incraht, jaksa dan terdakwa masih diberikan kesempatan selama 7 hari untuk berfikir untuk mengajukan upaya hukum”Kata Khairil


Lebih jauh dia menjelaskan bahwa  sebelumnya terdakwa dituntut  pidana masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500 ribu subsider 2 bulan penjara.


Kedua terdakwa yakni Busra dan Harianto resmi ditahan oleh Kejari Bone pada 3 November 2023 lalu, selain penyerahan tanggung jawab kedua tersangka, juga dilakukan penyerahan tanggung jawab barang bukti  berupa Kayu gergajian Jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan Jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) buah meteran gulung. (Admin)

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pelaku Begal Payudara di Bone