Residivis Kembali Berulah, Polisi Ungkap Rantai Peredaran Sabu di Bone

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang residivis dan pemasok jaringan.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 dini hari, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menangkap YSR (36) di sebuah kamar kos. Dari tangan residivis kasus narkoba ini, petugas menyita sabu seberat 0,43 gram bruto, dua unit timbangan digital, alat isap sabu (bong), pirex, serta sebuah ponsel.

Baca Juga:  Seorang Warga Unra Dilarikan ke RSUD Setelah Ditebas Pakai Parang

Kepada polisi, YSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari AT melalui perantara HSN dengan harga Rp2,8 juta.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe. Pada Jumat, 23 Januari 2026, polisi mengamankan AT (31) dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram bruto. AT mengakui sabu tersebut diperolehnya dari RSK dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika, dengan pesanan dari seseorang berinisial N.

Kasus berikutnya terungkap pada Selasa malam, 27 Januari 2026, di Jalan Majang, Kabupaten Bone. Seorang pemuda berinisial SLT (19) diamankan bersama sabu seberat 0,0525 gram bruto. SLT mengaku membeli barang haram tersebut dari ANG seharga Rp200 ribu.

Baca Juga:  Waspada Modus Penipuan Online, Kurir Jadi Target Sasaran

Tak berselang lama, petugas kembali menangkap ANG (19) di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo. Dari tangan ANG, polisi menyita dua sachet sabu dengan berat 0,115 gram bruto serta alat isap sabu. ANG mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel yang dipesan lewat akun Instagram berinisial W.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penanganan terhadap para pelaku dilakukan secara berbeda sesuai peran masing-masing.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Sita 1,25 Gram Sabu

“YSR kami proses lanjut karena merupakan residivis, sementara AT diproses karena berperan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Untuk SLT dan ANG, direncanakan akan menjalani assessment,” ujar Iptu Irham, Rabu (4/2/2026).

Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru.

Polres Bone menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)

Penulis : Amal

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah
Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi
Datang Sebagai Penagih Koperasi, Pria di Bone Pulang Bawa Mesin Penggiling Adonan
Sempat Viral Diduga Intimidasi Jurnalis, Pria yang Disebut Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba
Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost
Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WITA

URC Satreskrim Polres Bone Bongkar Pencurian Aset PLN Bernilai Miliaran Rupiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WITA

Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:13 WITA

Datang Sebagai Penagih Koperasi, Pria di Bone Pulang Bawa Mesin Penggiling Adonan

Berita Terbaru