BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Bone menetapkan 4 orang tersangka pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Bone keempat tersangka yakni HM, OOA, AD dan AA, Tersangka HM merupakan Direktur PT.JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

“Penetapan 4 tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” Kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad melalui rilisnya, Kamis, 18/1/2024.

Baca Juga:  Inilah Identitas Mayat Yang Ditemukan Di Sungai Cenrana...

Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari
APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaannya proyek tersebut ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, tersangka AD pun menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00. atas usahanya
merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Baca Juga:  BNNP Limpahkan Tersangka Bandar Narkoba (KJ) ke Kejari Bone

“Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan,” Tambah Hairil

Lanjut masih kata Hairil, pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kajari Bone Jadi Irup Peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan Ri

“Tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” Tambahnya

dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone. (*)