BONE,BONEKU.COM,– Segala proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah selesai, sejak KPU telah melakukan pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di salah satu hotel beberapa waktu lalu.

Dengan berakhirnya segala proses pemilu menandakan bahwa sejumlah Panitia/penyelenggara Pemilu terkecuali KPU juga masa tugasnya sudah berakhir.

Sejumlah PPK, PPS dan KPPS saat ini sudah mulai khawatir apakah nanti statusnya sebagai penyelenggara atau panitia masih akan berlanjut pada Pilkada yang sebentar lagi sudah masuk tahapan.

Baca Juga:  Apakah KPPS Mendapatkan Tambahan Honorarium Ketika PSU...? Simak Penjelasannya

Salah seorang PPK yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apakah nanti statusnya masih berlanjut atau berhenti pada tahapan Pilkada.

“Kami belum dapat informasi terkait hal itu, namun tentu kami berharap bisa di perpanjang tugas kami sampai Pilkada, karena tinggal beberapa bulan lagi,” Harap salah seorang PPK di Kabupaten Bone.

Baca Juga:  AYP Geram Banyak Baliho Caleg Terpasang di PJUTS Aspirasinya

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPUD Bone Divisi Teknis Zainal yang dikonfirmasi mengatakan bahwa PPK, PPS dan KPPS saat ini masih mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang  tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Zainal mengatakan bahwa dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 itu tertuang pada pasal 4 ayat 1 poin d tentang pembentukan PPK,PPS dan KPPS.

Baca Juga:  83 PTPS Kecamatan Mare Resmi Dilantik

“Jadi bisa saja ada perekrutan ulang kalau kita mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024 itu, dan sampai hari ini belum ada PKPU yang baru, kita tunggu saja petunjuk KPU RI,” Ucap Zainal, Sabtu, 9 Maret 2024.

Sekedar diketahui berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 tersebut pembentukan PPK, PPS dan KPPS itu dimulai 17 April 2024 dan akan berakhir pada 5 November 2024. (*)