3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone merilis terkait penangkapan terhadap para pelaku yang secara tertangkap tangan sedang menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Dari penangkapan tersebut, ada 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan polisi, mereka diketahui berinisial AR (50), BH (48), dan AHZ (42), penangkapan tersebut dilakukan Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Lagi Asyik Nyabu, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi

Kasubsi humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, dan dari hasil tangkapan ditemukan sejumlah barang bukti sabu di tangan para pelaku.

“Ditangan pelaku AR ditemukan 1 plastik bening berisi sabu ukuran kecil, sementara di tangan pelaku BH ditemukan 4 saset sabu yang masing-masing diberikan kode pesanan, sementara dari tangan AHZ hanya ditemukan 1 unit HP,” Kata Rayendra, Kamis, 28/3/2024.

Baca Juga:  Oknum Dosen Dikabarkan Ditangkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa, yang pertama ditangkap yakni lelaki AR, dan ditemukan 1 saset sabu, saat diinterogasi AR mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BH sehingga saat itu langsung dilakukan pengembangan dan AB berhasil diamankan.

AB saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang sudah siap di edarkan lengkap dengan kode masing-masing pesanan, salah satunya dipesan oleh AHZ sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap AHZ.

Baca Juga:  Penumpang Bandara Arung Palakka Membludak Jelang Pergantian tahun

“Kini semua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Rayendra. (*)

Berita Terkait

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD
SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel
Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat
Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas
URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan
KPK Tinjau Proyek MYP Rp3,7 Triliun Sulsel, Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang, Sidrap, dan Wajo Dievaluasi
Di Balik Video Pencurian Kotak Amal Masjid di Bone, Tersimpan Kisah Pilu Seorang Santri yang Kelaparan dan Rindu Orang Tua
Masyarakat Bone Sambut Kapolres Baru, Berharap Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja yang Telah Dirintis Pendahulunya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:55 WITA

SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Meski Sudah Disidak, Kelangkaan BBM Subsidi di Bone Belum Usai, ToMas Desak Penambahan Kuota dan Pengawasan Ketat

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:29 WITA

Desakan Cabut Izin Tambang Lampoko Menggema, WIB Diskusi Tak Cukup, Perlu Tindakan Tegas

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:16 WITA

URC Resmob Bone Sisir TKP Penganiayaan Bersenjata Parang di Mattanete Bua, Pelaku Akhirnya Ditamankan

Berita Terbaru