BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone merilis terkait penangkapan terhadap para pelaku yang secara tertangkap tangan sedang menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Dari penangkapan tersebut, ada 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan polisi, mereka diketahui berinisial AR (50), BH (48), dan AHZ (42), penangkapan tersebut dilakukan Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bone Apresiasi Musrembang Anak...

Kasubsi humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, dan dari hasil tangkapan ditemukan sejumlah barang bukti sabu di tangan para pelaku.

“Ditangan pelaku AR ditemukan 1 plastik bening berisi sabu ukuran kecil, sementara di tangan pelaku BH ditemukan 4 saset sabu yang masing-masing diberikan kode pesanan, sementara dari tangan AHZ hanya ditemukan 1 unit HP,” Kata Rayendra, Kamis, 28/3/2024.

Baca Juga:  Parah, 3 Pelajar di Bone Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa, yang pertama ditangkap yakni lelaki AR, dan ditemukan 1 saset sabu, saat diinterogasi AR mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BH sehingga saat itu langsung dilakukan pengembangan dan AB berhasil diamankan.

AB saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang sudah siap di edarkan lengkap dengan kode masing-masing pesanan, salah satunya dipesan oleh AHZ sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap AHZ.

Baca Juga:  Gelar Baksos, Polres Bone Bagikan Ratusan Paket Sembako

“Kini semua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Rayendra. (*)