3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat Res Narkoba Polres Bone merilis terkait penangkapan terhadap para pelaku yang secara tertangkap tangan sedang menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Dari penangkapan tersebut, ada 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan polisi, mereka diketahui berinisial AR (50), BH (48), dan AHZ (42), penangkapan tersebut dilakukan Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

Kasubsi humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, dan dari hasil tangkapan ditemukan sejumlah barang bukti sabu di tangan para pelaku.

“Ditangan pelaku AR ditemukan 1 plastik bening berisi sabu ukuran kecil, sementara di tangan pelaku BH ditemukan 4 saset sabu yang masing-masing diberikan kode pesanan, sementara dari tangan AHZ hanya ditemukan 1 unit HP,” Kata Rayendra, Kamis, 28/3/2024.

Baca Juga:  Rumah Terduga Bandar Narkoba di Bone Disegel Forbes

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa, yang pertama ditangkap yakni lelaki AR, dan ditemukan 1 saset sabu, saat diinterogasi AR mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari BH sehingga saat itu langsung dilakukan pengembangan dan AB berhasil diamankan.

AB saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang sudah siap di edarkan lengkap dengan kode masing-masing pesanan, salah satunya dipesan oleh AHZ sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap AHZ.

Baca Juga:  Minta Data CSR dan Perusahaan Tambang, DPMPTSP Bone Lempar ke Diskominfo: ‘Kami Tak Punya Data’

“Kini semua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Rayendra. (*)

Berita Terkait

Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa
TP PKK Sulsel Dorong KISAK Jadi Gerakan Bersama, Tertib Administrasi Dimulai dari Keluarga
Gali Pondasi Rumah, Buruh Bangunan di Bone Temukan 3 Bahan Peledak Diduga Masih Aktif
Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71
Motor Honda Genio Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Camming Bone, Diduga Korsleting
Jalan Tanete-Tanaberu Bulukumba Mulai Mulus, Warga Rasakan Dampak Program MYP Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:14 WITA

Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa

Rabu, 23 September 2026 - 19:42 WITA

TP PKK Sulsel Dorong KISAK Jadi Gerakan Bersama, Tertib Administrasi Dimulai dari Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 19:33 WITA

Gali Pondasi Rumah, Buruh Bangunan di Bone Temukan 3 Bahan Peledak Diduga Masih Aktif

Rabu, 23 September 2026 - 01:55 WITA

Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang

Selasa, 22 September 2026 - 13:55 WITA

Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71

Berita Terbaru