Mendikbud Resmi Rombak Seragam, SD, SMP dan SMA

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2024 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

JAKARTA, BONEKU.COM,– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem karena adanya tambahan janis terbaru.

Baca Juga:  Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga:  Bukan Sekedar Pulang Kampung, Wakil Bupati Kukar Bawa Berkah Bangun Jalan dan Hibur Warga Bone

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 :

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

– Jadwal penggunaan seragam sekolah,

Baca Juga:  Tafa'dal Sisir Tanete Riattang Barat...

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Berita Terkait

Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi atas Prestasi Menteri Pertanian dengan Kinerja Terbaik
Delapan Kecamatan Miliki Kader KISAK, TP PKK Soppeng Perluas Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan
Soppeng Dorong Transformasi Administrasi Pemerintahan melalui Pemanfaatan TTE dan SRIKANDI
Motor Yamaha Vega Tanpa Pemilik Ditemukan Warga Barebbo, Diduga Hasil Kejahatan di Wilayah Cina
Dugaan Manipulasi Stok Solar, SPBU Palanga Diduga Mengelabui Satgas & Mengorbankan Masyarakat
Makassar Pesta Gol 9-1 atas Soppeng, Persaingan Zona Timur Makin Sengit
Satu Sachet Membuka Tabir, Satres Narkoba Bone Temukan 64 Saset Sabu
Atap Bocor, Lantai Jebol, Puluhan Murid SD di Bone Tetap Bertahan Mengejar Cita-Cita

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:48 WITA

Bupati Soppeng Sampaikan Apresiasi atas Prestasi Menteri Pertanian dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 10 September 2026 - 08:07 WITA

Delapan Kecamatan Miliki Kader KISAK, TP PKK Soppeng Perluas Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan

Kamis, 10 September 2026 - 08:02 WITA

Soppeng Dorong Transformasi Administrasi Pemerintahan melalui Pemanfaatan TTE dan SRIKANDI

Rabu, 9 September 2026 - 14:26 WITA

Motor Yamaha Vega Tanpa Pemilik Ditemukan Warga Barebbo, Diduga Hasil Kejahatan di Wilayah Cina

Selasa, 8 September 2026 - 17:25 WITA

Dugaan Manipulasi Stok Solar, SPBU Palanga Diduga Mengelabui Satgas & Mengorbankan Masyarakat

Berita Terbaru