Mendikbud Resmi Rombak Seragam, SD, SMP dan SMA

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2024 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

JAKARTA, BONEKU.COM,– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem karena adanya tambahan janis terbaru.

Baca Juga:  KORMI Bone Resmi Terbentuk, Pj. Bupati Bone: Ditunggu Aksinya

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bone Edukasi Masyarakat Bahwa Sampah Itu Bernilai Ekonomis

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 :

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

– Jadwal penggunaan seragam sekolah,

Baca Juga:  Semangat Juang Tak Terbendung, POGTI Sulsel Ukir Prestasi di FORNAS VIII

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Berita Terkait

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager
Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok
Gubernur Sulsel Dorong Taman Andalan Rante Ra’da’ Toraja Utara Jadi Pusat Pembinaan Atlet
Polisi Olah TKP Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone, CCTV di Lokasi Tidak Berfungsi
Tangis Keluarga Pecah, Operator Excavator yang Tewas Tertimbun Longsor di Bone Tinggalkan Istri dan Dua Anak yang Masih Kecil

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:04 WITA

Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:56 WITA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:11 WITA

Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WITA

Di Hari Jadi Toraja Utara ke-18, Gubernur Sulsel: Pembangunan Harus Merata hingga ke Pelosok

Berita Terbaru