Mendikbud Resmi Rombak Seragam, SD, SMP dan SMA

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2024 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Nadiem Makarim)

JAKARTA, BONEKU.COM,– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah bagi jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Perombakan seragam sekolah terjadi dari Nadiem karena adanya tambahan janis terbaru.

Baca Juga:  Pastikan Kondusifitas Keamanan Di Kabupaten Boven Digoel, Danyon Gas Lakukan Ini

Terbitnya Permendikbud ini didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Baca Juga:  Pesan Khusus Dansat Brimob Polda Sulsel untuk Personel Batalyon C Pelopor

Berikut ketentuan pemakaian pakaian Adat dari Nadiem Makarim yang tertuang dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 :

Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

– Jadwal penggunaan seragam sekolah,

Baca Juga:  Satpol PP Bertindak! Pesta Miras di Taman Arung Palakka Kembali Dibubarkan

A. Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

B. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

C. Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Berita Terkait

Dasco Ungkap Isi Pertemuan Chatib Basri dan Prabowo, Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Fatmawati Rusdi Serahkan TPS 3R dan Bibit Produktif untuk Warga Desa Atue Luwu Timur
Rekayasa Dokumen & Celah Administrasi: Rusli Nikah Lagi, Istri Sah Lapor Polisi
WIB Sorot Ketidaktransparan CSR Bone, Minta DPRD Gelar RDPU
Kandang Sapi Milik Warga Cellu Bone Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta
Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Luwu Timur di Hari Jadi ke-23
Wajah Pelaku Jelas Terekam CCTV, 3 Helm Dicuri di Parkiran Ruko Hos Cokroaminoto
Baru Sebulan Pulang dari Malaysia, Nur Azrina Hilang Misterius Setelah Dijemput Lelaki Tak Dikenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:59 WITA

Dasco Ungkap Isi Pertemuan Chatib Basri dan Prabowo, Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:25 WITA

Fatmawati Rusdi Serahkan TPS 3R dan Bibit Produktif untuk Warga Desa Atue Luwu Timur

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

Rekayasa Dokumen & Celah Administrasi: Rusli Nikah Lagi, Istri Sah Lapor Polisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:27 WITA

WIB Sorot Ketidaktransparan CSR Bone, Minta DPRD Gelar RDPU

Senin, 8 Juni 2026 - 19:03 WITA

Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Luwu Timur di Hari Jadi ke-23

Berita Terbaru