BONE,BONEKU.COM,– Satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone yang sangat meresahkan masyarakat berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bone.

Penangkapan kali ini berjumlah 2 orang, mereka diketahui berinisial Y alias A (46) yang beralamat di BTN Biru Permai Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dan D (30) warga Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi mengatakan bahwa awalnya polisi mengamankan pelaku berinisial Y alias A, dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba 1 saset sabu berukuran kecil.

Baca Juga:  Mengenal Sosok H.Muhlis Caleg DPRD Bone Dapil 3

“Y alias A saat diinterogasi mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial D sehingga tim langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku D,” Kata Iptu Rayendra, Selasa 23/4/2024.

Tidak berselang lama, Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku D di Dusun Laccokkong Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 2 saset sabu berukuran kecil dan 1 saset sabu berukuran sedang.

Baca Juga:  Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Perempuan

“Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial D, dia mencoba membuang sabu tersebut dengan cara melemparnya ke tanah, namun sayangnya barang bukti tersebut berhasil kami temukan,” Tambahnya

Selain itu D juga mengakui bahwa barang yang dimiliki oleh pelaku Y alias A adalah barang yang dia beli darinya, tak hanya itu D juga mengakui bahwa semua barang tersebut dia beli dari seseorang yang tidak ia kenal di luar kota.

Baca Juga:  Tertangkap Miliki Narkoba, Pria 34 Tahun Diringkus Polisi

Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)