BNNP Limpahkan Tersangka Bandar Narkoba (KJ) ke Kejari Bone

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus penangkapan bandar narkoba asal kabupaten Bone inisial IL alias KJ (55) di salah satu cafe di Kota Makassar, Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri bone untuk tahap 2.

Penyerahan tersangka KJ ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad , dia mengatakan bahwa tersangka ini diserahkan langsung oleh penyidik BNNP Sulsel, Jumat /5/2024.

“Tadi kami menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari BNNP Sulsel tersangka, selanjutkan akan dilakukan tahap II dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan,” Kata Andi Hairil Akhmad

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah di Man 2 Bone Diikuti 75 Peserta

Lebih jauh dia mengatakan bahwa tersangka Kj akan dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil

“Barang bukti yang diserahkan penyidik BNNP Sulsel tadi berupa , 3 Unit Handphone, Buku Tabungan, Buku Catatan 6 saset plastik bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital,” Tambahnya

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Pelajar, Kejari Bone Gelar Edukasi Bahaya Narkoba dan Cyberbullying

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sebelumnya tersangka (KJ) ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 09 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 sampai tanggal 20 Maret 2024.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Apresiasi Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bone

Kemudian diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 sampai tanggal 19 Mei 2024. (*)

Berita Terkait

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Libureng Bone
Petani Cinennung Tak Perlu Lagi Bertaruh Melintasi Sungai, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton
Nenek Gendong Jenazah Cucu Sambil Menangis, Penanganan Medis RSUD Tenriawaru Dipertanyakan
Harumkan Nama MAN 3 Bone, Amelia Raih Juara III di BerAmal Fest 2026
MTsN 3 Bone Mulai Langkah Nyata Menuju Madrasah Hijau, Gandeng DLH Sulsel dan Bone
Diburu hingga ke Pinrang, Terduga Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bone Ditangkap, Kerugian Korban Rp369 Juta
Malam-Malam Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bone, Sejumlah Arena Dimusnahkan
Terpisah Ribuan Kilometer Tak Jadi Penghalang, Pria Bone dan Perempuan Swedia Berakhir di Pelaminan.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:58 WITA

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Libureng Bone

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:52 WITA

Petani Cinennung Tak Perlu Lagi Bertaruh Melintasi Sungai, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Harumkan Nama MAN 3 Bone, Amelia Raih Juara III di BerAmal Fest 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:31 WITA

MTsN 3 Bone Mulai Langkah Nyata Menuju Madrasah Hijau, Gandeng DLH Sulsel dan Bone

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:13 WITA

Diburu hingga ke Pinrang, Terduga Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bone Ditangkap, Kerugian Korban Rp369 Juta

Berita Terbaru