Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– 4 Orang Warga Kabupaten Bone bernasib apes, pasalnya berawal dari knalpot brong ke empat orang tersebut diamankan polisi dari Satres narkoba Polres Bone lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu 18/5/2024.

Keempat orang tersebut diketahui berinisial AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal salah satu dari mereka yakni lelaki berinisial AI yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca Juga:  Ribuan massa padati kampanye akbar Tafa'dal jilid II...

AI diamankan oleh personil Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone. Saat diamankan anggota melakukan penggeledahan termasuk handphone milik pelaku.

Pelaku ini hendak ketemu seseorang untuk membeli narkoba, sehingga tim patmor berkoordinasi dengan sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan lanjut.

“Anggota kami kemudian menindaklanjuti temuan dari rekan-rekan patmor ini dan langsung melakukan penangkapan terhadap HA yang hendak menjual sabu kepada AI,” Kata AKP Yusriadi Yusuf

Baca Juga:  Pelaku Narkoba Jenis Ganja Diringkus Polres Bone

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Saat melakukan penangkapan, HA berhasil diamankan bersama suaminya berinisial A di rumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh AI.

“Dari pengakuan pelaku HA, Sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya dia konsumsi bersama suaminya dan 1 orang rekannya lagi berinisial (S), sehingga anggota juga melakukan penangkapan terhadap lelaki (S),” Tambahnya

Baca Juga:  2 Remaja Ditangkap Narkoba Dipastikan Lebaran di Sel

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bone bersama barang buktinya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2  UU RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi
Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:13 WITA

Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Berita Terbaru