Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– 4 Orang Warga Kabupaten Bone bernasib apes, pasalnya berawal dari knalpot brong ke empat orang tersebut diamankan polisi dari Satres narkoba Polres Bone lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu 18/5/2024.

Keempat orang tersebut diketahui berinisial AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal salah satu dari mereka yakni lelaki berinisial AI yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Ditangkap, 26 Saset Sabu Ditemukan

AI diamankan oleh personil Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone. Saat diamankan anggota melakukan penggeledahan termasuk handphone milik pelaku.

Pelaku ini hendak ketemu seseorang untuk membeli narkoba, sehingga tim patmor berkoordinasi dengan sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan lanjut.

“Anggota kami kemudian menindaklanjuti temuan dari rekan-rekan patmor ini dan langsung melakukan penangkapan terhadap HA yang hendak menjual sabu kepada AI,” Kata AKP Yusriadi Yusuf

Baca Juga:  Paslon Sipakariomi Jadi Korban Vandalisme, Sejumlah Banner Dirusak OTK

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Saat melakukan penangkapan, HA berhasil diamankan bersama suaminya berinisial A di rumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh AI.

“Dari pengakuan pelaku HA, Sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya dia konsumsi bersama suaminya dan 1 orang rekannya lagi berinisial (S), sehingga anggota juga melakukan penangkapan terhadap lelaki (S),” Tambahnya

Baca Juga:  Seorang Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bone bersama barang buktinya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2  UU RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS
243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir
Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah
Pengukuran Lahan Objek Eksekusi di Bone Ricuh, Warga Blokade Jalan dan Bentrok dengan Aparat
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Program Keluarga SEHATI di Luwu Timur

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:12 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18 WITA

Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:48 WITA

Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:54 WITA

Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah

Berita Terbaru