Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– 4 Orang Warga Kabupaten Bone bernasib apes, pasalnya berawal dari knalpot brong ke empat orang tersebut diamankan polisi dari Satres narkoba Polres Bone lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu 18/5/2024.

Keempat orang tersebut diketahui berinisial AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal salah satu dari mereka yakni lelaki berinisial AI yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca Juga:  Ny.Kurniaty A.Fahsar Serahkan Puluhan Pc Dan Laptop...

AI diamankan oleh personil Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone. Saat diamankan anggota melakukan penggeledahan termasuk handphone milik pelaku.

Pelaku ini hendak ketemu seseorang untuk membeli narkoba, sehingga tim patmor berkoordinasi dengan sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan lanjut.

“Anggota kami kemudian menindaklanjuti temuan dari rekan-rekan patmor ini dan langsung melakukan penangkapan terhadap HA yang hendak menjual sabu kepada AI,” Kata AKP Yusriadi Yusuf

Baca Juga:  5 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi, Satu Diataranya IRT

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Saat melakukan penangkapan, HA berhasil diamankan bersama suaminya berinisial A di rumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh AI.

“Dari pengakuan pelaku HA, Sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya dia konsumsi bersama suaminya dan 1 orang rekannya lagi berinisial (S), sehingga anggota juga melakukan penangkapan terhadap lelaki (S),” Tambahnya

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Lakukan Sosialisasi ETLE Kepada Mahasiswa

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bone bersama barang buktinya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2  UU RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terbaru