Pastikan Pilkada Yang Demokratis, Bawaslu Berikan Imbauan ke KPU Bone

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan imbauan untuk Komisi Pmilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) tingkat Kabupaten Bone

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi. Menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone.

Lanjut Alwi juga menambahkan hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Baca Juga:  Nakal, 5 Camat di Bone Tak Hiraukan Himbauan Bawaslu Soal Netralitas ASN

Berikut 8 Imbaun Bawaslu Bone Untuk KPU Bone

1.  Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang- undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten Bone;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. (*)

Berita Terkait

Musda VI PKS Bone: Kokoh Bersama Majukan Bone untuk Indonesia
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Bone
Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
14 Paslon Kepala Daerah Tak Bersengketa di Sulsel Akan Dilantik Presiden RI 6 Februari 2025, Berikut Daftarnya
Paslon BerAmal Akan Dilantik Februari, ? Ini Kata KPU Bone
Bawaslu Bone Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KPU Bone Tetapkan Paslon “BerAmal” Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dikabarkan Diundur Hingga Maret 2025

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 15:42 WITA

Musda VI PKS Bone: Kokoh Bersama Majukan Bone untuk Indonesia

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:36 WITA

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Bone

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:36 WITA

Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:51 WITA

14 Paslon Kepala Daerah Tak Bersengketa di Sulsel Akan Dilantik Presiden RI 6 Februari 2025, Berikut Daftarnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:41 WITA

Paslon BerAmal Akan Dilantik Februari, ? Ini Kata KPU Bone

Berita Terbaru