Sembunyikan Sabu Dalam Bungkusan Mie Instan Warga Mare Diringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 00:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Para pelaku penyalahgunaan narkotika memiliki banyak trik dan modus untuk mengelabui pihak kepolisian untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika, Namun meski banyak memiliki modus Polisi kemudian tak luput dari trik para pelaku.

Sepeti yang beru saja diungkap Satresnarkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat narkoba Iptu Aswar yang berhasil mengungkap kasus narkotika dengan modus pelaku menyembunyikan narkoba didalam bungkusan mie instan.

Saat dikonfirmasi Iptu Aswar menjelaskan bahwa identitas pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil dia ungkap diketahui berinisial MU (40) warga Desa Ujung Tanah Kecamatan mare Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Pertama Di Indonesia, RKBB Launching Museum Virtual Di Bone

“Dari hasil penangkapan kemarin kami menemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 saset sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam bungkusan mie instan kemudian di masukan dalam dos mie instan,” Kata Iptu Aswar Kamis, 12/9/2024.

Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, kalau dia menjemput dos mie instan yang berisi narkoba tersebut dipinggir jalan dari sopir yang tak dikenalnya atas suruhan lelaki berinisial AG untuk disimpan di rumahnya, namun sayangnya sebelum membawa pulang dia kepergok oleh Sat Res narkoba.

Baca Juga:  THR ASN Bone Akan Dibayar Bertahap, Ini Penyebabnya

“Tersangka ini memang sudah kami curigai dari dulu, selain itu juga ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aksinya,” Jelas Iptu Aswar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat narkoba Polres Bone yakni 5 Saset sabu berukuran sedang, 1 Dos mie Instan dan 1 unit Handphone yan digunakan pelaku melakukan transaksi.

Baca Juga:  Terjerat Pinjol dan Judi Online, Pegawai Alfamidi Bone Gelapkan Dana Perusahaan Ratusan Juta

“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di kantor, sementara kami juga masih melakukan pengembangan, Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya (*)

Berita Terkait

Bayi Meninggal dalam Kandungan di Bone, Dokter RSUD Tenriawaru Bantah Ada Keterlambatan
Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Libureng Bone
Petani Cinennung Tak Perlu Lagi Bertaruh Melintasi Sungai, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton
Nenek Gendong Jenazah Cucu Sambil Menangis, Penanganan Medis RSUD Tenriawaru Dipertanyakan
Harumkan Nama MAN 3 Bone, Amelia Raih Juara III di BerAmal Fest 2026
MTsN 3 Bone Mulai Langkah Nyata Menuju Madrasah Hijau, Gandeng DLH Sulsel dan Bone
Diburu hingga ke Pinrang, Terduga Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bone Ditangkap, Kerugian Korban Rp369 Juta
Malam-Malam Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bone, Sejumlah Arena Dimusnahkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:39 WITA

Bayi Meninggal dalam Kandungan di Bone, Dokter RSUD Tenriawaru Bantah Ada Keterlambatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:58 WITA

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Libureng Bone

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:52 WITA

Petani Cinennung Tak Perlu Lagi Bertaruh Melintasi Sungai, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:48 WITA

Nenek Gendong Jenazah Cucu Sambil Menangis, Penanganan Medis RSUD Tenriawaru Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Harumkan Nama MAN 3 Bone, Amelia Raih Juara III di BerAmal Fest 2026

Berita Terbaru