MAKASSAR-BONEKU.COM,– Dua oknum perwira polisi yang bertugas di Polairud dan Polres Bone berinisial, SS dan YS telah dicopot dari jabatannya.

Keduanya telah dimutasi ke Yanma Polda Sulsel dalam rangka menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Propam.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi wartawan Kamis (19/09/24) membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Terkait tersebut sementara dalam pemeriksaan propam,” tukasnya.

Ia belum membeberkan secara rinci terkait dengan kasus yang menyeret oknum perwira itu.

“Terkait dengan kasusnya kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik. Namun dapat saya pastikan bahwa memang betul sedang diproses,” tutupnya.

Baca Juga:  Andi Islamuddin Silaturahmi ke Bone Utara, Andi Irwandi ke Bone Selatan

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian membeberkan dalam sebuah diskusi bahwa ada dua oknum perwira Polri diperiksa Propam terkait netralitas dalam Pilkada 2024.

Dua perwira polisi tersebut bahkan saat ini sementara dalam pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda.

Andi Rian menjelaskan, bahwa langkah diambil tersebut merupakan bentuk ketegasan atas kewajiban Polri menjaga netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Ia melanjutkan, dua oknum polisi tersebut diduga kuat hadir secara langsung pada saat deklarasi salah satu Paslon yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

“Ada dua kasus terkait dengan masalah pemilu atau pilkada yaitu saat deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone,” ungkapnya dalam sebuah diskusi di Kota Makassar.

Baca Juga:  Jika Terpilih, Paslon Beramal Janji Perbaiki Infrastruktur Jalan di Desa Kanco

Kendati belum membeberkan, siapa dua oknum tersebut. Namun pihaknya memastikan akan memproses dua oknum yang dimaksud sesuai dengan aturan di internal Polri.

“Polri aktif dan diduga terlibat aktif dan hadir pada saat pendaftaran calon bupati,” terangnya.

Meski belum menjelaskan secara rinci, namun Andi Rian menegaskan bahwa ketika dua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.

Maka, dirinya memastikan akan menjatuhi sanski baik berupa pelanggaran kedisiplinan maupun etik.

Baca Juga:  Adnan Jamal Bekali Bawaslu Bone Pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

“Untuk sanksi, jika memang terbukti maka tentu akan ditindak baik itu disiplin maupun etik,” tegasnya.

Jebolan Akpol 1991 ini belum membeberkan terkait dengan identitas dua oknum polisi yang dimaksud.

Alasannya, dua oknum perwira tersebut masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Propam.

“Saya belum menjelaskan secara detail karena saat ini masih sementara dalam pemeriksaan Propam,” tutupnya.

Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui oknum polisi yang dimaksud.

“Saya belum mengetahui siapa yang dimaksud dan dimana bertugas,” tegasnya (*)