BONE,BONEKU.COM,– Untuk menghindari penagih hutang seorang orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone membuat laporan palsu di Mapolsek Tanete Riattang Jumat 1/11/2024 kemarin.

IRT yang berinisial RA (29) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, membuat laporan palsu dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dihadapan polisi RA mengaku bahwa dirinya telah dirampok saat berkendara, dimana ada pengendara lain yang membuntutinya dari belakang dan langsung mengambil tas yang tergantung di pundaknya, pada saat itu korban mengaku sempat melakukan perlawanan bahkan korban mengalami luka cakar.

Baca Juga:  Petani di Bone Dianiaya Pakai Parang di Area Persawahan

“Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencari saksi saksi, namun anggota menemukan kejanggalan atas laporan korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf. Sabtu, 2/11/2024.

Karena menemukan kejanggalan di TKP pihak kepolisian pun kembali dan melakukan interogasi lebih mendalam terhadap korban. Korban pun akhirnya mengakui bahwa laporannya itu palsu dan dirinya tidak mengalami pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Situasi Kondusif Pasca Sidang PHPU, 1 SSK Brimob Sulsel "Balik Kanan"

“Korban membuat laporan palsu untuk menghindari penagih hutang, korban mengaku banyak piutang dengan orang lain, dia sengaja membuat keterangan palsu agar si penagih hutang tidak lagi mencarinya,” Jelas AKP Yusriadi

Kini RA bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor, 1 tas hitam, 1 dompet dan 1 unit HP telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)