BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/12). Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Ketiga pelaku, yang berinisial HA (45), AS (58), dan JA (32), diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 2 saset sabu berukuran kecil, uang tunai sebesar Rp. 200 ribu, dan 1 unit Hp.

Baca Juga:  Bahas Situasi Terkini, Bupati Bone Bersama Forkopimda Gelar Rakor

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya terlebih dulu mengamankan pelaku berinisial  (HA)  dan dari tangan pelaku ditemukan satu saset sabu berukuran kecil.

“Di tempat yang sama kami juga mengamankan pelaku lainnya berinisial (AS) dan sama-sama juga ditemukan barang bukti sabu, dari pengakuan 2 pelaku ini bahwa sabu tersebut diperoleh dari lelaki JA, sehingga kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap JA,” Kata Iptu Aswar

Baca Juga:  Pelaku Narkoba Jenis Ganja Diringkus Polres Bone

Tidak berselang lama pelaku berinisial JA juga ikut diamankan, dan saat diinterogasi JA mengakui bahwa barang yang ditemukan dari pelaku yang diamankan sebelumnya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tak dikenalnya, Sehingga ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya. (*)