BONE,BONEKU.COM,– Personil Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada Sabtu (1/2/2025).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personil Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 orang dan 1 diantaranya seorang ibu rumah tangga.

“Personel melakukan penangkapan terhadap SN (48) warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya”, Ujarnya.

Baca Juga:  Paslon BerAmal Hibur Warga 3 Kecamatan Melalui Jalan Santai

Kemudian dari pengakuan pelaku SN, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 150.000 dari temannya bernama SH (50) warga Jalan Jend. Sudirman Kancil, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

“Maka atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong. Selanjutnya dari keterangan SH sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 1.500.000”, Ucap Kasat.

Baca Juga:  Viral Video Lelaki Konsumsi Narkoba, Kini Merengek di Sel tahanan Polres Bone

Tanpa menunggu lama, Personel bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang PNS di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangannya, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari FR sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 5.200.000”, Jelas Kasat.

Atas keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan berhasil mengamankannya. Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI warga jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.

Baca Juga:  Sat narkoba Polres Bone Ringkus Bandar Narkoba, 1 Bal Sabu Berhasil di Sita

“Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya. (*)