Disiplin ASN Diperketat, Pj Bupati Bone Terbitkan Surat Edaran Tegas

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

BONE,BONEKU.COM,– Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra mengeluarkan Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, kata Pj Bupati Bone, Andi Winarno dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

Maka dari itu, lanjut Andi Winarno, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian.

Baca Juga:  Pj Bupati Koordinasi Pertamina Soal Kelangkaan BBM di Bone

Dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut memuat tujuh poin penting.

Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.

Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.

Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

Baca Juga:  Jelang HJB ke-695, Pj Bupati Bone Ziarah Makam Raja Bone IX dan XI

Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Heboh... Foto Mesum Siswi SMA 8 Bulukumba

Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.

Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025). (*)

Berita Terkait

Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta
Satlantas Polres Bone Fasilitasi Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Balita Korban Kecelakaan
BREAKING NEWS : Nelayan di Bone Dilaporkan Tenggelam di Perairan Cappa Ujung
Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong
Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan
Anggota Polres Bone Terlibat Kecelakaan di Watampone, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia
Dukung Pendidikan Islam, Andi Muzakkir Aqil Serahkan Bantuan Aspirasi ke Ponpes di Bone
SATRIA Bone Siap Sambut Sufmi Dasco Ahmad, Tegaskan Siap Menangkan Gerindra di Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:40 WITA

Satlantas Polres Bone Fasilitasi Santunan Jasa Raharja bagi Keluarga Balita Korban Kecelakaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:14 WITA

Polres Bone Luruskan Isu Kecelakaan yang Melibatkan Anggota Polri, Bukan Terobos Lampu Merah, Diduga Akibat Rem Blong

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:25 WITA

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:52 WITA

Anggota Polres Bone Terlibat Kecelakaan di Watampone, Balita 4 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru