Disiplin ASN Diperketat, Pj Bupati Bone Terbitkan Surat Edaran Tegas

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

BONE,BONEKU.COM,– Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra mengeluarkan Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, kata Pj Bupati Bone, Andi Winarno dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

Maka dari itu, lanjut Andi Winarno, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian.

Baca Juga:  PAD Tak Memenuhi Target, Pj Bupati Beri Rapor Merah Sejumlah OPD Bone

Dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut memuat tujuh poin penting.

Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.

Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.

Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

Baca Juga:  Plt. Sekda Pimpin Rapat Kesiapan HJB ke-694

Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Tinjau Perbaikan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga: Terima Kasih Pak Gubernur

Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.

Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025). (*)

Berita Terkait

Dua Mesin Dinamo Air Warga Dicuri, Pemulung 25 Tahun Dibekuk Polisi
Proyek Triliunan Masuk Mappesangka, Bupati Bone Dorong Anak Muda Siap Rebut Peluang Kerja
Mentan Andi Amran Perintahkan Hilirisasi Ayam di Bone Dikebut, Target Diresmikan 1 Juli 2027
Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi
Bupati Andi Asman Suntik Motivasi 12 Atlet Judo Bone Jelang TC 20 Hari di Jawa Timur
Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa
Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 23:08 WITA

Dua Mesin Dinamo Air Warga Dicuri, Pemulung 25 Tahun Dibekuk Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 13:42 WITA

Mentan Andi Amran Perintahkan Hilirisasi Ayam di Bone Dikebut, Target Diresmikan 1 Juli 2027

Kamis, 24 September 2026 - 16:11 WITA

Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WITA

Bupati Andi Asman Suntik Motivasi 12 Atlet Judo Bone Jelang TC 20 Hari di Jawa Timur

Rabu, 23 September 2026 - 23:14 WITA

Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa

Berita Terbaru