Disiplin ASN Diperketat, Pj Bupati Bone Terbitkan Surat Edaran Tegas

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

BONE,BONEKU.COM,– Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra mengeluarkan Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, kata Pj Bupati Bone, Andi Winarno dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

Maka dari itu, lanjut Andi Winarno, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian.

Baca Juga:  Bupati Bone Kembali Gelar Tanam Perdana Padi di Awangpone

Dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut memuat tujuh poin penting.

Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.

Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.

Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

Baca Juga:  Oknum Polisi Yang Dilaporkan Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditetapkan Tersangka

Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Bupati Bone Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban ke Wartawan

Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.

Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025). (*)

Berita Terkait

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo
BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan
Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Luwu Utara Bangkit! Infrastruktur, Penerbangan, dan Irigasi Dikebut Pemprov Sulsel
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Groundbreaking MYP Irigasi, Langkah Nyata Gubernur Sulsel Tingkatkan Kesejahteraan Petani Luw Raya
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WITA

Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo

Kamis, 30 April 2026 - 14:13 WITA

BREAKING NEWS : Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Palette Saat Pergi Mencari Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 16:10 WITA

Luwu Utara Bangkit! Infrastruktur, Penerbangan, dan Irigasi Dikebut Pemprov Sulsel

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Makassar

Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:20 WITA