BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reskrim Polres Bone bersama Sat Intelkam yang bekerjasama dengan Polsek Awangpone bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan sebilah parang yang terjadi di Dusun Maduri Desa Cakke Bone Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Kamis malam 20/2/2025.

Kedua pelaku penganiayaan tersebut diketahui berinisial FR (25) warga Dusun Maduri Desa Cakke Bone dan MS (32) warga Dusun Tajjuru Desa kading Kecamatan Awangpone, Sementara korban diketahui bernama Jupriadi (35) warga Dusun Watang Unra Desa Unra.

Baca Juga:  Pasangan Tafa'dal Hadiri Deklarasi...

Plt Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini dipicu oleh dendam lama antara pelaku FR dengan korban.

“Beberapa hari sebelum kejadian terduga pelaku FR menghadiri acara pindahan rumah warga di Desa Unra dengan hiburan karaoke, lokasinya di depan rumah korban, saat itu FR mengganggu biduan, namun ditegur oleh korban, sehingga FR merasa tersinggung dan sempat cekcok mulut dengan korban, namun cepat dilerai oleh warga,” Jelas Iptu Rayendra, Jumat 21/2/2025.

Baca Juga:  Petani di Bone Dianiaya Pakai Parang di Area Persawahan

Lebih lanjut Rayendra menjelaskan pada Kamis malam, sekitar pukul 23:50 wita, korban hendak pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor selepas dari pesta kemudian melintas di depan rumah pelaku, pelaku saat itu melihat korban lalu pelaku berboncengan dengan rekannya berinisial MS mengejar korban.

“Setibanya di TKP pelaku menendang korban dari belakang hingga terjatuh, kemudian pelaku melarikan diri, Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bone” Tutup Rayendra. (*)