JAKARTA.BONEKU.COM,– Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI. Rabu, 19/3/2026.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam di Gedung DPR RI tersebut  berlangsung tertutup.

Wakil Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, rapat tersebut membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) mengenai inbreng saham perusahaan pelat merah yang akan bergabung dengan Danantara.

Baca Juga:  BUMN Support Penuh Program MBG

“Konsultasi dengan DPR mengenai tahapan lanjutan dari Danantara,” ujarnya Dony yang dilansir dari CNBC Indonesia

Lebih jauh Dony mengatakan bahwa, Inbreng akan dikejar sebelum agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan berlangsung pada bulan Maret 2025. Artinya, inbreng saham harus dilakukan sebelum BUMN masuk dalam pengelolaan Danantara.

“Sebelum akhir bulan ini,” tegasnya.

Baca Juga:  BUMN yang Masuk Danantara Berstatus Non-Perum

Selain itu Dony juga menjelaskan, pelaksanaan inbreng akan dilakukan sekaligus. “Semua inbreng sekaligus. Jadi kita sudah membuat PP inbrengnya. Tadi konsultasi dengan DPR mengenai PP inbrenknya. Sesuai dengan undang-undangnya kan harus PP inbreng,” jelasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 menyebut tentang perubahan ketiga atas UU BUMN nomor 19 tahun 2003 disebutkan Danantara akan mengantongi 99 persen saham BUMN sedangkan 1 persen saham BUMN dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN, dalam bentuk saham Seri A Dwiwarna. (*)