Pungutan Ekspor CPO Naik, Ancaman PHK Massal Mengkhawatirkan Petani Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,– Kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dikhawatirkan akan semakin menekan industri dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan, mengerek pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10%. Tarif baru ini mulai berlaku per 17 Mei 2025.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, yang paling terdampak dari kenaikan tarif pungutan tersebut adalah petani sawit.

Pasalnya, naiknya beban ekspor CPO akan menekan harga tandan buah segar (TBS).   Dia menyebut, harga TBS berpotensi tertekan sebesar Rp300–325 per kilogram. Padahal, saat PE sebesar 7,5% saja harga TBS sudah tertekan sebesar Rp225–245 per kilogram.

Baca Juga:  Kinerja Cemerlang: Laba PTPN Melejit Lebih dari 10 Kali Lipat di Kuartal I-2025

“Kenaikan tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil dan produk turunannya dari 7,5% menjadi sebesar 10% dari harga referensi CPO tentu sangat mengejutkan kami petani sawit,” kata Gulat dilansir dari Bisnis.com, Kamis (15/5/2025).

Gulat menuturkan, dalam 4 bulan terakhir, harga CPO semakin menurun. Berdasarkan catatan Apkasindo, harga CPO turun Rp1.500–2.000 per kilogram pada awal 2025 ini.

Di sisi lain, Gulat menyebut, para eksportir CPO dan turunannya tidak berdampak signifikan dari kenaikan PE CPO menjadi 10%. “Karena semua bebannya akan dipindahkan ke harga CPO dan selanjutnya produsen CPO akan memindahkan beban tersebut ke sektor hulu [penghasil TBS],” ujarnya.

Artinya, lanjut dia, beban penambahan PE sebesar 2,5% ini akan dipindahkan ke harga TBS melalui turunnya harga di tingkat pekebun. Menurut Gulat, beban petani sawit semakin berat dengan adanya kebijakan kenaikan PE CPO menjadi 10%. “… belum lagi dana hasil PE sawit ini harus dibagi ke kakao dan kelapa sejak berubahnya BPDP-KS menjadi BPDP,” ujarnya.

Baca Juga:  Cari Pupuk Untuk Kelapa Sawit, ? Pupuk NPK Okura Emas Solusinya.

Untuk itu, Gulat meminta agar petani sawit diberi kemudahan untuk mendapatkan program Badan Pengelola Perkebunan (BPDP) yang berkaitan dengan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program Sarana Prasarana.

Menurutnya, relaksasi ini perlu diberikan sebagai kompensasi kenaikan pungutan ekspor yang menjadi beban tambahan harga TBS sawit petani. Lebih lanjut, Gulat berharap PE difokuskan untuk program-program yang berkaitan terhadap produktivitas kelapa sawit.

Pasalnya, sambung dia, petani sawit sulit memenuhi syarat PSR, seperti legalitas dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Tim Sar Gabungan Sisir Sungai Cari Korban Yang Dilaporkan Hanyut Terbawa Arus

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, kenaikan PE CPO menjadi 10% akan berdampak pada lonjakan beban ekspor minyak sawit. Imbasnya, harga minyak sawit Indonesia tak lagi kompetitif dengan negara lain.

“Harga minyak sawit kita jadi lebih mahal dibandingkan harga negara tetangga,” kata Eddy dilansir dari Bisnis.com, Rabu (14/5/2025).

Apalagi saat ini, kata Eddy, industri kelapa sawit dikenakan tiga beban, yakni domestic market obligation (DMO), pungutan ekspor (PE), dan bea keluar (BK). Dia mengungkap industri kelapa sawit menanggung total beban senilai US$221 per metrik ton. “Yang sebelum kenaikan pada posisi harga CPO Rp14.000 per kilogram, total beban adalah US$221 per metrik ton, sedangkan untuk kenaikan 10% kita belum menghitung berapa kenaikannya,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI
Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500
Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep
Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros
Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD
Pemkab Bone Dukung Rencana Seismik 2D dan Sumur Eksplorasi di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:18 WITA

Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:09 WITA

Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05 WITA

Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:58 WITA

Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:31 WITA

Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros

Berita Terbaru