Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa dini hari, 28 April 2026, sekitar pukul 04.40 WITA.
Korban diketahui bernama Riswan (26), seorang pelajar/mahasiswa. Sementara terduga pelaku berinisial HR (49), berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Rappa, Kecamatan Tonra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban berada di rumah seorang warga bernama Jumardi. Tak lama kemudian, terduga pelaku yang baru pulang kerja singgah di lokasi tersebut. Awalnya, percakapan antara korban dan pelaku berlangsung normal.
Namun situasi berubah ketika terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan sepupu korban, Supriadi, yang berujung adu mulut. Korban sempat berusaha melerai pertikaian agar tidak terjadi keributan.
Meski demikian, konflik justru berlanjut hingga ke pinggir jalan dan berujung pada aksi kekerasan. Terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian atas kepala.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tonra. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kronologi kejadian serta motif di balik insiden penganiayaan itu. (*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi











