MAKASSAR.BONEKU.COM,– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel Tahap I formasi tahun 2024 untuk menjaga ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam pengabdian sebagai aparatur negara.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolik kepada PPPK di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025.

“Pesan khusus dari Ibu PKK: jaga ketahanan keluarga. Kenapa? Karena banyak sekali laporan dari Pengadilan Agama. Kalau terbukti bermasalah, saya tidak segan mengevaluasi SK-nya,” tegas Gubernur.

Baca Juga:  Pemandu Wisata Buatan Dilatih

Andi Sudirman menekankan bahwa ketahanan keluarga bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian penting dari etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia bahkan menyebutkan bahwa sanksi terberat bagi PPPK yang mengabaikan hal ini adalah pemberhentian.

“Saya tidak mau setelah keluar SK, kemudian tingkah lakunya tidak sesuai. Kita butuh aparatur yang berintegritas, termasuk dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 6.371 orang telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN, serta telah diangkat sebagai PPPK melalui SK Gubernur Sulsel, berlaku mulai 1 Juli 2025.

Baca Juga:  A.Rio Sampaikan Empat Pilar Pada Masyarakat Libureng

Adapun Rincian formasi PPPK 2024 yakni, Tenaga Guru, 771 orang, Tenaga Kesehatan, 61 orang, Tenaga Teknis, 5.539 orang.

Namun demikian, masih terdapat 248 peserta yang belum mendapatkan Pertek dari BKN karena proses validasi dan perbaikan data masih berlangsung. Dari jumlah tersebut, dipastikan tiga peserta tidak akan mendapatkan nomor induk PPPK karena dua di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu orang mengundurkan diri.

Baca Juga:  Sekda Sulsel Apresiasi Doktor Baru Ombudsman, Disertasi Strategis Cegah Korupsi

Erwin menambahkan bahwa masa hubungan kerja antara PPPK dan Pemprov Sulsel ditetapkan paling lama lima tahun dan paling singkat satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SK ini menjadi langkah awal pengabdian para PPPK kepada masyarakat Sulawesi Selatan. Namun, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa profesionalisme harus sejalan dengan keteladanan dalam kehidupan pribadi. (*)