BONE,BONEKU.COM,– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penikaman yang mengakibatkan korban bernama Fahrizal Ahdar alias Adda (22).
Kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Adda ini terjadi pada Minggu 27 Juli 2025 lalu, di di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban saat itu tengah bertugas menjaga arena balap. Pelaku yang diketahui berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, memaksa masuk ke area sirkuit balap. Korban berusaha menahan pelaku agar tidak masuk, namun pelaku tidak terima.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mendekati korban, mengeluarkan sebilah badik, lalu menikam korban ke arah perut bagian kanan sebanyak satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada perut dan segera mendapatkan pertolongan medis. Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (28/08/2025) siang, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bergerak cepat melakukan penyelidikan dan alhamdulillah dalam waktu relatif singkat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone,” ungkap AKP Alvin.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Bone dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama yang menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan nyawa orang lain.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (*)
Tim Redaksi