APBD Sehat dan Mandatory Spending Jadi Dasar Penyesuaian TPP ASN di Pemprov Sulsel

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,–  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional, yakni pemerintah pusat memberikan Mandatory Spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Instruksikan TP PKK Fokus Tangani 10 Masalah Anak dan Ibu

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Menurut Erwin, Pemprov Sulsel harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak-hak dasar ASN tetap terlindungi.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud: Kolaborasi Kunci Keberhasilan Pembangunan di Sulsel

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan penyesuaian 20 persen.

Erwin memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain.

Baca Juga:  Sulsel Dorong Daerah Percepat Perda Kabupaten/Kota Sehat

Di beberapa daerah, ada yang penyesuaian TPP-nya mencapai 50 persen, bahkan 70 persen. Ada juga yang hampir tidak lagi memberikan TPP.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, serta berkelanjutan, sehingga ruang fiskal dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga tahun 2027.(*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Gubernur Sulsel: Harga Sembako Relatif Terkendali
Wabup Bone Bahas Investasi Rp1,7 Triliun, Pelabuhan Tonra Segera Dibangun
Perkuat Kepemimpinan Sekolah, 100 Kepala Sekolah Ikut Ramadan Leadership Camp
Imlek 2026 di Makassar, Fatmawati Tekankan Harmoni dan Persatuan
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
Mantan Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Dorong Sinergi Pusat–Provinsi Lewat Olahraga Persahabatan
Pemprov Sulsel Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan–Idulfitri 2026
Jelang Ramadan, Sulsel Perkuat Pasokan dan Stabilisasi Harga

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:02 WITA

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Gubernur Sulsel: Harga Sembako Relatif Terkendali

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WITA

APBD Sehat dan Mandatory Spending Jadi Dasar Penyesuaian TPP ASN di Pemprov Sulsel

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:57 WITA

Perkuat Kepemimpinan Sekolah, 100 Kepala Sekolah Ikut Ramadan Leadership Camp

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:55 WITA

Imlek 2026 di Makassar, Fatmawati Tekankan Harmoni dan Persatuan

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:09 WITA

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap

Berita Terbaru