WAJO.BONEKU.COM,– Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras atau yang akrab disapa AIA, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan kelanjutan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Wajo.
Fokus pengawalan tersebut terutama pada proyek air bersih PDAM serta program penataan kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan AIA saat menggelar silaturahmi bersama masyarakat yang dirangkaikan dengan pembagian paket sembako dan santunan kepada warga, Senin (9/3/2026), di kediamannya di Jalan Pahlawan, Sengkang.
Menurut AIA, proyek-proyek tersebut tidak boleh terhenti karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Ini jelas akan kami kawal. Pekerjaan harus tetap berlanjut dan tidak boleh berhenti, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat umum dan sangat dinantikan manfaatnya oleh warga Wajo,” tegasnya.
Diketahui, terdapat dua paket pekerjaan yang hingga kini belum rampung setelah kontraknya diputus akibat pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Salah satunya adalah proyek penataan kawasan permukiman yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PKP dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar pada tahun 2025. Program tersebut meliputi sejumlah kegiatan seperti bedah rumah, penataan kampung nelayan, serta perbaikan jalan lingkungan.
Selain itu, terdapat pula proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK di Kabupaten Wajo dengan nilai pagu Rp34.724.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2023. Proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT RIS Putra Delta dengan beberapa item pekerjaan seperti galian tanah dan pemasangan jaringan perpipaan.
Namun hingga kini pekerjaan tersebut belum selesai setelah ditinggalkan oleh pihak kontraktor pelaksana.
AIA memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan agar proyek-proyek tersebut dapat dilanjutkan hingga tuntas.
“Insya Allah ini akan terus kami perjuangkan. Anggaran lanjutan untuk pekerjaan tersebut sudah masuk tahun ini dan segera akan dilakukan tender untuk melanjutkan serta menuntaskan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bahtiar dari Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa kontrak dengan pihak rekanan sebelumnya telah diputus.
“Pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sehingga meninggalkan tanggung jawabnya. Karena itu, kami telah melakukan pemutusan kontrak kerja,” jelasnya.
Terkait kelanjutan proyek tersebut, Bahtiar mengatakan pihaknya akan segera melakukan proses tender ulang.
“Insya Allah anggaran untuk pekerjaan tersebut tetap berlanjut. Dalam waktu dekat akan dilakukan kontrak ulang atau tender kembali untuk melanjutkan dan menuntaskan program kegiatan tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi











