Bingung Pengelolaan & Data CSR 620 Perusahaan Berizin di Bone Belum Punya Aturan Main Jelas

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM – Harapan besar masyarakat Kabupaten Bone agar dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang bernilai miliaran rupiah dapat menjadi penopang utama bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan pelestarian lingkungan, justru berhadapan dengan fakta yang memprihatinkan. Di lapangan, pengelolaan dinilai belum tertib, kurang transparan, dan manfaatnya belum merata dirasakan, padahal ratusan perusahaan telah beroperasi resmi di wilayah ini.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, seluruh perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam maupun sektor lain yang berizin diwajibkan berkontribusi. Lebih tegas lagi, Pasal 19 mengamanatkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana paling lambat Maret 2020. Namun, nyatanya hingga kini—lebih dari 6 tahun berlalu—kejelasan aturan, pengelola, hingga data perusahaan yang wajib berkontribusi masih kabur.

Baca Juga:  Usai Joget di Pesta Pernikahan, Pemuda di Bone Ditikam Hingga Tewas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone, Anwar, merilis data jumlah perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha resmi hingga tahun 2026. Total ada 620 perusahaan yang beroperasi, dengan rincian:

– 207 Perseroan Terbatas (PT)

– 392 Persekutuan Komanditer (CV)

– 2 Firma

– 19 Perusahaan bentuk lain

Angka ini menunjukkan potensi dana CSR yang sangat besar seharusnya bisa didayagunakan untuk pembangunan daerah, namun sayangnya belum ada mekanisme yang jelas untuk menjangkaunya.

Ketidakjelasan data semakin nyata saat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone, Andi Irma, diminta memberikan rincian. Ia secara jujur mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki data spesifik mengenai perusahaan tambang maupun kewajiban CSR yang harus mereka penuhi. Padahal, sektor pertambangan galian C dan pengelolaan sumber daya alam lainnya merupakan kelompok perusahaan yang wajib paling utama menjalankan CSR menurut Perda yang berlaku.

Baca Juga:  Rencana Kunjungan Kapolri ke Bone, Catat Sejarah Baru bagi Bumi Arung Palakka

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Andi Angkasa, juga meluruskan pemahaman publik yang sering mengaitkan pendapatan daerah dengan dana ini. Ia menegaskan batasan tugasnya dengan tegas.

“Kami di sini tidak mengelola CSR. Kalau pajak, iya kami yang kelola. Untuk CSR kayaknya dikelola Sekretariat Daerah,” ungkap Andi Angkasa saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

Bahkan kepastian soal keberadaan aturan teknis yang diamanatkan Pasal 19 pun masih abu-abu. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, Ramli, saat ditanya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/6/2026), belum bisa memastikan apakah Perbup CSR itu benar-benar ada.

Baca Juga:  Petani Yang Tenggelam di Sungai Cenrana Ditemukan Tim SAR Gabungan 

“Yang ada, Perda Partisipasi Pihak Ketiga. Saya tidak bisa pastikan ada tidaknya perbup CSR, harus lihat di register-nya dulu. Nanti saya sampaikan ke staf dulu, supaya dicek dulu di buku register,” kata Ramli.

Kondisi di mana 620 perusahaan beroperasi resmi namun tidak ada lembaga yang memegang data lengkap, tidak ada koordinator yang jelas, serta aturan teknis Perbup yang belum terbit, menciptakan celah berbahaya bagi Kabupaten Bone.

Akibatnya dana potensial yang seharusnya mengalir untuk fasilitas sekolah, Puskesmas, UMKM, dan lingkungan hidup berisiko tidak tertagih, hilang kendali, atau disalurkan semaunya tanpa prinsip keadilan dan transparansi. Masyarakat Bone pun menuntut kepastian segera agar amanat Pasal 19 dilaksanakan, data disusun rapi, dan pengelolaan ditertibkan demi kesejahteraan seluruh warga.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Isu Makanan MBG Bone: Anak Sakit, Pengelola Klaim Aman
Wujud Bakti Alumni, Ketua IKA SNEPAL Serahkan Bantuan AC untuk SMPN 1 Pallangga
Tak Ada Data Tambang dan CSR di Bone, Kewenangan Penuh Ada di Provinsi
Ular Masuk Pemukiman, Damkar Bone Langsung Evakuasi
Minta Data CSR dan Perusahaan Tambang, DPMPTSP Bone Lempar ke Diskominfo: ‘Kami Tak Punya Data’
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jeriken Disita
Anak Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bone Sigap Evakuasi
28 Pengunjung Terjebak Air Bah di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Bingung Pengelolaan & Data CSR 620 Perusahaan Berizin di Bone Belum Punya Aturan Main Jelas

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:15 WITA

Wujud Bakti Alumni, Ketua IKA SNEPAL Serahkan Bantuan AC untuk SMPN 1 Pallangga

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WITA

Tak Ada Data Tambang dan CSR di Bone, Kewenangan Penuh Ada di Provinsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:41 WITA

Ular Masuk Pemukiman, Damkar Bone Langsung Evakuasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:09 WITA

Minta Data CSR dan Perusahaan Tambang, DPMPTSP Bone Lempar ke Diskominfo: ‘Kami Tak Punya Data’

Berita Terbaru