SINJAI, BONEKU.COM — Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, ini berlangsung di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (27/04/2026). Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Dr. Mansyur, serta Kepala Bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP), Ika Maya Sari.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo, Dr. Mansyur, menyampaikan bahwa kualitas keterbukaan informasi di Sinjai terus menunjukkan tren positif yang menggembirakan.
“Berdasarkan data penilaian, Indeks Keterbukaan Informasi Kabupaten Sinjai mengalami peningkatan signifikan dari angka 70,40 pada tahun 2024 menjadi 78,9 pada tahun 2025, atau masuk dalam kategori ‘Cukup Informatif’,” paparnya.
Dr. Mansyur menegaskan, capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya pembinaan teknis agar seluruh elemen siap meraih nilai lebih baik pada penilaian tahun 2026 mendatang.
Wajib Transparan Hingga ke Desa
Sementara itu, Sekda Andi Jefrianto Asapa dalam sambutannya menekankan bahwa pelayanan informasi adalah kewajiban mutlak yang harus dijalankan secara transparan hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Meski indeks mengalami kenaikan, Andi Jefrianto menyoroti masih adanya kesenjangan kualitas pelayanan di lapangan yang perlu segera dibenahi.
“Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban, bukan pilihan. Saya masih melihat adanya kesenjangan, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap PPID harus berjalan efektif, termasuk pendampingan yang intensif,” tegas Sekda.
Secara khusus, Andi Jefrianto meminta para Camat untuk proaktif melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan informasi di Desa dan Kelurahan, tanpa harus menunggu adanya keluhan dari masyarakat.
Menurutnya, Desa dan Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga, sehingga pengelolaan informasi di tingkat ini menjadi penentu citra pemerintah daerah.
Instruksi Tegas
Sebagai langkah konkret, Sekda menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengumumkan informasi secara terbuka melalui berbagai kanal, mulai dari papan pengumuman fisik hingga media sosial.
Ia juga mendorong pengaktifan fungsi pengelolaan informasi yang responsif, cepat, dan tidak berbelit-belit, serta tertib dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan pembangunan.
“Kita ingin memastikan bahwa di mana pun masyarakat berada, mereka mendapatkan akses yang sama terhadap informasi. Tidak boleh ada lagi informasi yang ditutup-tutupi. Kualitas pelayanan informasi kita adalah cerminan wajah Pemerintah Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para Camat, Lurah, Kepala Desa secara virtual, serta para admin dan pengelola informasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)
Penulis : Achyl/Hum
Editor : Admin Redaksi











