BONE, BONEKU.COM — Dominasi CV Alfin dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bone ternyata jauh lebih masif daripada yang terungkap sebelumnya. Setelah fakta penguasaan 100 paket senilai Rp 6 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) mencuat ke permukaan, kini terkuak data baru yang jauh lebih mengejutkan: perusahaan ini ternyata menjadi satu-satunya pemasok untuk kebutuhan di Sekretariat DPRD (Setwan) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Informasi yang diperoleh dari sumber internal yang kredibel dan meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026), membongkar bahwa cengkeraman bisnis perusahaan ini sudah merambah ke dua lembaga strategis pengelola uang daerah tersebut.
“Gorden, kursi, pokoknya semua pengadaan di Setwan, iya satu pintu di CV Alfin semua. Termasuk kebutuhan ATK di BKAD, saya dapat infonya begitu,” ungkap sumber tersebut.
Artinya, hampir seluruh kebutuhan operasional vital pemerintah daerah mulai dari alat tulis, perabot, perlengkapan ruangan, hingga kelengkapan gedung dari tiga instansi besar yang berbeda, semuanya berpusat pada satu nama: CV Alfin.
JEJAR KEKUASAAN YANG MENGEJUTKAN:
✅ Sekretariat Daerah: 100 lebih paket (Jasa tenaga, konsumsi, ATK, komputer, dll)
✅ Sekretariat DPRD: Kebutuhan perabot dan perlengkapan kantor
✅ BKAD: Pengadaan alat tulis dan kebutuhan rutin lainnya
DUGAAN KERAS: ADA TANGAN KUAT DI BALIK LAYAR
Fakta bahwa satu perusahaan mampu mendikte jalur pasokan di tiga instansi berbeda dengan penanggung jawab yang berlainan, memunculkan satu pertanyaan besar: Siapa sosok penguasa atau pelindung di balik layar yang membiarkan hal ini terjadi?
Sebab, mustahil rasanya sebuah badan usaha bisa mendominasi pasar pengadaan pemerintah senilai miliaran rupiah secara mutlak tanpa adanya dukungan atau perlindungan dari oknum birokrat yang berwenang. Padahal, berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, prinsip utama pengadaan adalah persaingan sehat, efisien, dan terbuka. Nyatanya di Bone, aturan itu seolah tidak berlaku; pintu peluang bagi pengusaha lokal lain tertutup rapat, sementara uang daerah mengalir deras ke satu arah saja.
SEMUA INDIKASI MENGARAH KE PRAKTEK MONOPOLI
Penguasaan total ini semakin mengukuhkan dugaan kuat adanya pelanggaran berat terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Polanya sangat jelas: akses dibatasi, pesaing disingkirkan, dan kekuasaan pasar dikuasai sepihak.
Menariknya, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun penjelasan resmi baik dari pihak manajemen CV Alfin maupun pimpinan SKPD terkait yang berani buka suara. Padahal, Sekda Bone sebelumnya hanya beralasan sedang di luar kota dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada perusahaan tersebut.
Kini publik mulai bertanya-tanya: Apakah CV Alfin benar-benar sekadar perusahaan biasa, atau ini adalah kendaraan bisnis dari kekuatan besar yang menguasai birokrasi Bone? Apakah Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan akan diam saja melihat anggaran daerah habis di satu tangan? Warga Bone menunggu, apakah fenomena “Raja Pengadaan” ini akan dibiarkan, atau ada yang berani menelusuri jejak koneksi kekuasaannya.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










