WAJO.BONEKU.COM – Ratusan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (22/6/2026). Sedikitnya 200 warga turun langsung menyuarakan berbagai persoalan pertanahan dan pembangunan yang hingga kini belum terselesaikan meski telah berlangsung selama puluhan tahun.
Aksi tersebut difasilitasi oleh Badan Khusus Waspamops LMR-RI Provinsi Sulawesi Selatan yang mendampingi masyarakat dalam menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Dalam aksinya, warga menyoroti belum adanya kepastian hukum mengenai status dan batas wilayah Blok 26 yang berada di kawasan Buluseppang dan Larimpiu. Masyarakat mengaku hingga saat ini belum memiliki legal standing maupun dokumen kepemilikan yang sah atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Selain itu, warga juga mempersoalkan munculnya beban hutang produksi di wilayah Worongporong. Padahal, lahan yang mereka garap selama puluhan tahun telah tercatat sebagai objek pajak daerah. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan masyarakat.
Persoalan administrasi wilayah turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. Warga mempertanyakan munculnya objek pajak dari Desa Arajang di wilayah Padalappa yang menurut mereka masih masuk dalam wilayah administratif Desa Abbanuangnge. Mereka khawatir kondisi ini dapat memicu tumpang tindih kewenangan dan konflik batas wilayah di kemudian hari.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta kejelasan status lahan transmigrasi di Lokasi I dan Lokasi II Desa Abbanuangnge. Meski telah menempati dan mengelola kawasan tersebut selama puluhan tahun, warga mengaku belum memperoleh kepastian hak kepemilikan maupun sertifikat resmi dari pemerintah.
Di sektor pembangunan, warga mengeluhkan minimnya akses telekomunikasi dan jaringan internet di Dusun Labakka. Hingga kini, wilayah tersebut belum memiliki menara telekomunikasi yang memadai sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan komunikasi dan informasi.
Menurut warga, keberadaan tower telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, perekonomian, hingga pelayanan pemerintahan desa yang semakin bergantung pada teknologi digital.
Melalui aksi tersebut, masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Wajo untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, di antaranya BPN Kabupaten Wajo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemerintah Kecamatan Maniangpajo, Pemerintah Desa Abbanuangnge, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Selain memfasilitasi dialog, warga juga meminta DPRD Wajo menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum mendapatkan solusi.
Masyarakat berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah sehingga terwujud kepastian hukum, keadilan sosial, serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Abbanuangnge. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi










