SOPPENG.BONEKU.COM-Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerapkan kebijakan Setara Presensi Berlaku Bebas Radius bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 13 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diberikan kemudahan untuk melakukan presensi dari lokasi mana pun tanpa terikat radius, sehingga dapat mendampingi dan mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Langkah ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi para ayah untuk berperan lebih aktif dalam pendidikan anak sejak dini sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 400.13/628/DP3AP2KB tanggal 17 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah. Pemerintah Kabupaten Soppeng menilai bahwa keterlibatan ayah dalam momen penting anak memiliki dampak positif terhadap tumbuh kembang, rasa percaya diri, serta semangat belajar anak.
Selain menjadi bentuk dukungan terhadap program pembangunan keluarga, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada keseimbangan antara tugas kedinasan dan peran ASN dalam keluarga.
Melalui semangat “ASN Hebat, Ayah Dekat”, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengajak seluruh ASN untuk memanfaatkan momentum hari pertama sekolah sebagai kesempatan membangun kedekatan emosional dengan anak. Diharapkan, kehadiran ayah di hari istimewa tersebut dapat menjadi kenangan berharga sekaligus memperkuat hubungan dalam keluarga, membangun kepercayaan diri anak, menumbuhkan semangat belajar, serta mendukung terwujudnya keluarga yang kuat menuju generasi Indonesia Emas 2045.










