BONE.BONEKU.COM, — Perkara illegal logging yang menjerat Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Busra bersama Harianto memasuki babak akhir. Keduanya resmi menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas pada tingkat pengadilan sebelumnya.
Busra dan Harianto kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, membenarkan eksekusi tersebut. Menurutnya, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Fri Harmoko, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, Busra dan Harianto sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.
Tak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. MA kemudian menyatakan Busra dan Harianto terbukti bersalah dalam perkara illegal logging tersebut.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Selain pidana badan, Busra dan Harianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.
Dengan eksekusi tersebut, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap pelaksanaan putusan. Busra dan Harianto selanjutnya menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Watampone. (*)









