Kepala Desa Rappa dan Rekan Resmi Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Illegal Logging

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrsaai AI

Foto : Ilustrsaai AI

BONE.BONEKU.COM, — Perkara illegal logging yang menjerat Kepala Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Busra bersama Harianto memasuki babak akhir. Keduanya resmi menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas pada tingkat pengadilan sebelumnya.

Busra dan Harianto kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone setelah putusan kasasi MA berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, membenarkan eksekusi tersebut. Menurutnya, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas pada Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga:  Demo Tolak Kenaikan PBB-P2. Mahasiswa Bentrok dengan Aparat Keamanan

“Iya, Senin kemarin kita bawa ke Lapas,” ujar Fri Harmoko, Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, Busra dan Harianto sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama dalam perkara pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rappa, Kecamatan Tonra.

Tak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Dalam putusan kasasi, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. MA kemudian menyatakan Busra dan Harianto terbukti bersalah dalam perkara illegal logging tersebut.

Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain pidana badan, Busra dan Harianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Baca Juga:  Hadiri Forum Diskusi Sul-Sel, Lima Kepala Daerah Teken MoU Participating Interest. Ada Pj. Bupati Bone

Dengan eksekusi tersebut, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap pelaksanaan putusan. Busra dan Harianto selanjutnya menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Watampone. (*)

Berita Terkait

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Mantan Kapolsek Lamuru AKP Suharyanto, Sampaikan Duka Cita Mendalam
12 Saksi Diperiksa Kejaksaan, Dirut PDAM Bone Bakal Tersangka?
Camat Libureng Bersama APH Pantau Langsung SPBU Bancee Tinjau Kondisi di Lapangan
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kepercayaan Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ VIII KORPRI Nasional
PNS Bone Terjebak Niat Baik, Antar Pria yang Mengaku Hendak Tarik Uang, Motor Malah Dibawa Kabur
Korem 141 Toddopuli Simulasikan Penanganan Banjir di Bone, Lintas Instansi Dikerahkan
Keresahan BBM dan LPG Memanas, Warga Soroti Distribusi di SPBUN Desa Watu Barebbo
BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Kepala Desa Rappa dan Rekan Resmi Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Illegal Logging

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Mantan Kapolsek Lamuru AKP Suharyanto, Sampaikan Duka Cita Mendalam

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:11 WITA

12 Saksi Diperiksa Kejaksaan, Dirut PDAM Bone Bakal Tersangka?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:16 WITA

Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kepercayaan Sulsel Jadi Tuan Rumah MTQ VIII KORPRI Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:09 WITA

PNS Bone Terjebak Niat Baik, Antar Pria yang Mengaku Hendak Tarik Uang, Motor Malah Dibawa Kabur

Berita Terbaru